Hukum

Ayah Kandung Cabuli Anak Kandungnya Yang Masih SD

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tindakan bejat seorang ayah yang tega memperkosa anak kandungnya kembali terjadi. Pelaku merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.

Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Muhammad Ogen Sairi menerangkan, berdasarkan pengakuan palaku, AS alias JU (42), telah memperkosa anaknya yang masih duduk di bangku kelas tiga Sekolah Dasar (SD), dan tindakan bejat itu telah dilakukan selama dua tahun yakni sejak tahun 2017 lalu.

“Korban berinisial ST diketahui telah mengalami tindak pencabulan oleh ayah kandungnya,” terangnya, Jumat, (12/7/2019).

Dijelaskan lebih lanjut, kronologi terungkapnya tindakan bejat pelaku diketahui oleh ibu korban yang tak lain adalah istri pelaku sendiri yang kemudian melaporkannya ke pihak berwajib.

“Kemudian diketahui oleh ibu korban. Tidak terima kelakuan bejat JU, ST kemudian melaporkan kejadian memalukan ini kepada pihak berwajib,” jelasnya.

Dari kasus tersebut, polisi mengamankan pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kini tersangka harus mendekam di sel tahanan dan terancam dijerat dengan pasal 81 UURI nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Reporter: Anca
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button