Hukum

Aniaya Tukang Ojek, 4 Remaja di Baubau Terancam Pidana 5 Tahun Penjara

Dengarkan

BAUBAU, DETIKSULTRA.COM – Empat remaja di Kota Baubau diamankan Satreskrim dan Opsnal Polsek Wolio Polres Baubau, Minggu (11/9/2022). Mereka diduga telah melakukan tindak penganiayaan pada Difan Aswal, tukang ojek di Kota Baubau.

Keempat remaja itu adalah S (16), LO (16), R (15), dan S (18). Tiga dari mereka masih berstatus pelajar.

Diketahui, tindak penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat (9/9/2022) malam berlokasi di depan Pelabuhan Feri Kelurahan Batulo, Kecamatan Wolio, Kota Baubau.

Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo menjelaskan, awalnya pelaku mengendarai motor dan saling berboncengan menggunakan masker dari arah bekas Rujab Bupati Buton sambil membawa parang.

Korban yang dari rumah teman di sekitar timbunan pelabuhan Feri dikejar oleh para pelaku saat hendak pulang. Hal ini mengakibatkan korban panik dan melarikan diri. Namun dalam perjalanan korban jatuh dan mendapat penganiayaan dari para pelaku.

“Akibatnya, korban mengalami luka pada kepala bagian atas, luka gores pada pundak sebelah kiri, luka robek pada punggung kiri, luka gores pada dada bagian depan,” beber Erwin, Rabu (14/9/2022).

Atas tindakannya, para pelaku diduga telah melanggar pasal 170 KUHP sub pasal 351 ayat 1 jo 55,56 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. (bds)

 

Reporter: Surahman Djunuhi
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button