Aniaya Temannya Pakai Parang, Seorang Pemuda di Kolaka Diamankan Polisi

KOLAKA, DETIKSULTRA.COM – Kepolisian Resor (Polres) Kolaka menangkap pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (Sajam). Tim Hunter Polres Kolaka menangkap pelaku inisial R (18) di Kelurahan Mangolo, Kecamatan Latambaga, pada Minggu (16/02/2025) siang.
Kasi Humas Polres Kolaka Iptu Dwi Arif membeberkan kronologi peristiwa penganiayaan ini. Awalnya pada Minggu (16/02/2025) pelaku R dan korban A (45) duduk bersama sambil minum minuman keras jenis ballo di rumah saudara S.
Lalu korban mengajak pelaku untuk pergi minum minuman keras ke tempat lain. Namun ajakan itu ditolak oleh pelaku.
“A mengajak pelaku saudara R pergi minum di tempat lain akan tetapi R menolak ajakan korban,” kata Iptu Dwi Arif melalui rilis yang diterima Senin (17/02/2025).
Tidak terima ajakan saudara A, lalu pelaku R mengambil parang jenis malaysia yang sebelumnya dibawa korban. Seketika pelaku langsung menyerang korban di bagian punggung sebanyak satu kali.
Kemudian korban berlari keluar rumah dengan kondisi luka akibat bacokan parang. Warga yang melihat kejadian itu membawa korban ke Puskesmas Latambaga, kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Benyamin Guluh Kolaka.
Saat ini pelaku dan barang bukti berupa parang telah diamankan di Mako Polres Kolaka. Pelaku R tengah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian guna proses hukum lebih lanjut. (cds)
Reporter: Mukhtar Kamal
Editor: Biyan