Hukum

Angkut BBM Tanpa Dokumen ke Sulteng, Dua Warga Konawe Diamankan Polisi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tim Patroli Subdit Ditpolairud Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan dua orang laki-laki warga
Desa Bokori, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe. Keduanya diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) tanpa dokumen menuju Sulawesi Tengah.

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengungkapkan, keduanya mengangkut BBM jenis bensin/premium sekitar 1,2 ton dan solar sekitar 3 ton.

“Kedua terduga yakni N (50) dan R (25), beralamat yang sama Desa Bokori, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe,” ungkap Dolfi Kumaseh dalam rilisnya, Minggu (27/6/2021).

Dolfi membeberkan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat di sekitar Kecamatan Soropia, khususnya di Desa Mekar dan Desa Bokori selalu mengalami kelangkaan BBM.

Padahal, lanjut Dolfi, di tempat mereka ada APMS yang selalu mendapat pasokan BBM untuk wilayah tersebut sekitar tiga kali dalam seminggu.

Angkut BBM Tanpa Dokumen ke Sulteng, Dua Warga Konawe Diamankan Polisi
Dua warga Desa Bokori, Kecamatan Soropia, Konawe diamankan polisi karena mengangkut BBM tanpa dokumen menuju Sulteng.

Diduga BBM tersebut tidak hanya diedarkan untuk warga sekitar, namun diduga dialihkan ke wilayah Sulawesi Tengah.

Mendapat informasi tersebut, Timsus Airud Sultra yang dipimpin Brigadir Rahmad Taufik beserta dua anggota lainnya mencoba mendalami kebenaran informasi tersebut dengan melakukan patroli di seputaran perairan Desa Bokori.

“Kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kapal jolor KM Rizki Bajo yang didalamnya terdapat sejumlah penumpang, yang kemudian diketahui mengangkut BBM tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah, yang diisi pada jerigen yg diperkirakan jumlahnya yaitu bensin/premium sekitar 1,2 ron, dan solar sekitar 3 ton,” bebernya.

Dolfi menambahkan, kedua terduga dan BB telah diamankan dan dibawa menuju Mako Ditpolairud Polda Sultra guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kedua tersangka patut diduga telah melanggar UU No 22 tahun 2001 tentang Migas Pasal 55. (bds*)

Laporan: Erik Lerihardika
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button