Ambil Paket Sabu di Kota Batam, Residivis Kasus Narkotika Kembali Dibekuk Polda Sultra

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap residivis kasus narkotika inisial RA, setelah diketahui kembali terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo menjelaskan, terungkapnya keterlibatan RA usai pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat.
Informasi tersebut menyangkut RA yang sedang menuju ke Kota Kendari dari Kolaka dengan menggunakan angkutan umum. RA diduga membawa sebuah paket sabu-sabu untuk kemudian diedarkan.
“Tim Buser Unit I Subdit I Ditresnarkoba Polda Sultra segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap RA di Jalan Budi Utomo, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, sekitar pukul 23.15 Wita Kamis 13 Maret 2025,” ucap Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu di dalam tas dan tiga belas paket sabu yang disembunyikan dalam sepatu.
“Total barang bukti yang diamankan mencapai 555 gram sabu,” katanya.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan informasi jika RA diperintahkan seseorang berinisial OG untuk mengambil paket sabu dari Kota Batam, dengan imbalan atau upah Rp30 juta.
“RA kemudian melakukan perjalanan udara dari Batam ke Surabaya-Makassar, dan melanjutkan perjalanan darat ke Kendari,” jelas dia.
Diketahui, RA merupakan residivis kasus narkoba yang sebelumnya menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Kendari dan bebas pada 2020.
Kini, ia kembali harus berhadapan dengan hukum dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara hingga hukuman mati. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Biyan