Aci Mappasawang Difitnah Kelola Tambang di Langgikima
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Aci Mappasawang, membantah tudingan telah mengelola tambang ilegal di Desa Molore, Blok Tambang Matarape, Kecamatan Langgikima.
Tudingan itu sebelumnya dilontarkan oleh Gerakan Masyarakat Pemerhati Tambang (GEMPITA) Sultra, saat aksi demonstrasi, di Kantor DPRD Sultra Rabu lalu, (18/12/2019).
Dalam demo tersebut, sempat disuarakan nama Aci Mappasawang yang diduga kuat sebagai pihak pengelola tambang di Blok tersebut.
Aci Mappasawang kepada jurnalis menegaskan bahwa dirinya di fitnah karena sama sekali tidak terkait dengan perusahaan yang melakukan aktivitas tambang seperti yang dituduhkan.
BACA JUGA :
- BPN Muna Barat dan Kejari Muna Teken MoU, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pelayanan Pertanahan
- Kejagung Periksa Inspektur Tambang Sultra Terkait Kasus Korupsi Ekspor Nikel Ilegal PT Ceria Nugraha Indotama
- Desak Kejati Sultra Jemput Paksa Ali Mazi, MAKI: Jangan Lembek atau Kami Gugat Praperadilan
Bantahan itu ditegaskan Aci, lantaran dirinya bukan bagian dari perusahaan apalagi sampai melakukan eksplorasi ilegal seperti yang dituduhkan.
“Saya tidak pernah mengakomodir perusahaan apapun untuk melakukan olah tambang di sana. Karena saya sendiri bukan bagian dari perusahaan yang menambang,” tegasnya saat ditemui di Kendari, Rabu (25/12/2019).
Pada demo lalu, GEMPITA Sultra melalui koordinatornya, David Konasongga, mengklaim bahwa ada perusahaan mengolah ore nikel di Blok Tambang Matarape, Langgikima.
Aktifitas tersebut disuarakan GEMPITA ke dewan sebagai tindakan ilegal, lantaran kawasan tersebut wilayah bebas tambang sesuai putusan pengadilan dan mengancam kerusakan lingkungan.
Reporter: Musdar
Editor: Dahlan





