Hukum

52 Pengacara Siap Dampingi Istri Mantan Dandim Kendari

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kasus pelanggaran Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE) yang diduga menjerat istri mantan Dandim Kendari, Irma Purnama Dewi Nasution, rencananya akan dibawa ke ranah pidana umum.

Menurut Kuasa Hukum Irma Dewi Nasution, Dr. HC. Supriadi, SH. MH. Ph.d, hingga detik ini laporan secara resmi dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh kliennya belum ada.

Meskipun demikian, dirinya bersama puluhan pengacara yang tergabung dalam
Supriadi & Co di Kota Kendari telah mempersiapkan pendampingan terhadap Irma Dewi Nasution.

Menurut dia, pendampingan yang diberikan kepada Irma Purnama Dewi Nasution merupakan hak setiap warga negara Indonesia yang jika bersangkutan menginginkan untuk mendapatkan perlindungan hukum.

“Atas haknya itu, dia meminta kepada kami untuk mendapat perlindungan hukum. Dalam kuasa ini yang tergabung dalam pendampingan ini kurang lebih 52 orang pengacara. Banyaknya pengacara yang tergabung ini inisiatif saya sendiri dalam membantu beliau dalam pendampingan hukum,” ujar dia kepada wartawan saat menggelar konference pers, di salah satu hotel di Kendari, Minggu (13/10/2019).

Kemudian lanjut dia, pendampingan hukum ini bertujuan supaya ada kepastian hukum. Ketika Irma Purnama Dewi Nasution benar-benar dilaporkan terkait UU ITE.

“Pendampingan ini bukan bentuk perlawanan dari bersangkutan, tetapi dia hanya semata-mata ingin mendapat perlindungan hukum, bahwasannya jika memang benar ada yang akan melaporkannya,” jelas dia.

Selanjutnya, dosen hukum Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) Kendari ini menuturukan, dalam status yang ditulis oleh kliennya itu di beranda akun facebook miliknya, terang distu tidak menyebutkan nama ataupun inisial.

Sehingga kata dia, jika mengacu pada UU ITE yang dikategorikan pencemaran nama baik atau penghinaan, apakah unsur-unsur itu terpenuhi?

“Distukan tidak menyebtukan nama. Namun jika ranah ini dibawa ke pidana umum dan ada yang melaporkan, ya kami akan mendapingi secara profesional,” tegasnya.

“Bahkan kami akan panggil ahli bahasa untuk mengkaji atau menafsirkan tulisan Irma di facebook itu,” imbuhnya.

Sekalipun ada yang mau melaporkan Irma Purnama Dewi Nasution, harusnya yang merasa telah mendapat penghinaan atau pencemaran nama baik melalui status tersebut.

Sebab dijelaskan dalam UU ITE bersifat pribadi sehingga yang berhak mengadu hanya orang yang merasa dirugikan. Delik aduan mengatur kepentingan korban, sehingga konteks UU ITE yakni korban penghinaan atau pencemaran nama baik.

Sehingga perlindungan hukumnya hanya diberikan kepada korban yang sifatnya subjektif. Sehingga harus diimbangi kriteria yang objektif.

Untuk itu, dalam menentukan adanya penghinaan atau pencemaran nama baik itu ada di antara konten dan konteks yang merupakan satu kesatuan yang penting.

Konten merupakan kejelasan identitas yang mengacu pada orang pribadi tertentu dan bukan pribadi hukum. Orang secara umum, sekelompok orang berdasarkan sara. Identitas dapat berupa gambar, username, riwat hidup seorang, informasi atau lainnya yang berhubungan dengan orang tertentu.

Sementara konteks memberi penilaian objektif terhadap konten, artinya mencakup gambaran mengenai suasana hati pelaku yang melatar belakangi konten.

“ITE delik aduaan bukan delik murni artinya pelapor yang merasa dirugikan yang harus buat LP,” tukasnya.

Reporter: Sunarto
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button