Wabup Butur Dilapor Polisi Diduga Cabuli Gadis
MUNA, DETIKSULTRA.COM- Wakil Bupati Buton Utara RD dilaporkan warganya ke polisi karena diduga telah melakukan pelecehan seksual pada seorang gadis.
Kasus ini menyeret seorang ibu rumah tangga LS (31) yang kini sudah berstatus tersangka dan ditahan di Polres Muna.
Kasat Reskrim Polres Muna AKP Muh. Ogen Sairi menegaskan, Polres Muna sedang menyelidiki dugaan persetubuhan yang dilakukan Wakil Bupati Butur RD.
“Kita masih dalami dan memeriksa saksi,” katanya.
Sebelumnya Polsek Bonegunu menerima laporan dari orang tua korban Edi, tentang perdagangan orang dan persetubuhan anak di bawah umur dengan laporan polisi nomor : LP/ 18 / IX /2019 / Sultra/Res Muna/Spkt Sek Bonegunu, tgl 26 September 2019.
Ihwal kejadian bermula pada medio Juni lalu sekira pukul 18.00 Wita. Kala itu, Bunga baru saja selesai mandi dirumahnya. Tiba-tiba datang LS dan menyampaikan bahwa ada lelaki yang menyukainya. Kemudian, LS mengajak Bunga kerumahnya. Tiba didalam rumah, LS meminta Bunga melayani RD dengan imbalan Rp 2 juta. Uang dari RD lalu dipegang oleh LS. Bunga hanya dibelikan pakaian dan sepatu. Beberapa hari kemudian, RD mengajak Bunga kerumahnya. Ternyata ada RD yang akan mengulangi perbuatanya. Usai itu, RD kembali memberikan uang pada Bunga sebesar Rp 500 ribu. Lagi-lagi, LS menyunat sebesar Rp 200 ribu.
Ayah Bunga pun melaporkan kejadian itu pada Polsek Bonegunu. Ada dua laporan yang dibuat yakni, dugaan perdagangan anak oleh LS dan persetubuhan oleh RD.
LS dijerat pasal 83 Jo Pasal 76F UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 88 Jo pasal 76I UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidananya 5 tahun penjara.
Reporter : Naryo
Editor: Sumarlin