Usulan Dana Pokir DPRD Kendari Dicium KPK
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan kepada Pemerintah Kota Kendari dan DPRD terkait dana Pokok-pokok pikiran (Pokir) atau dana aspirasi dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2020.
Dana Pokir yang telah diusulkan ke RAPBD 2020 nominalnya mencapai 45 miliar dari 35 DPRD Kota Kendari.
Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) KPK Fungsional Koordinator Wilayah (Korwil) VIII, Edi Suryanto menerangkan, meskipun besaran dana yang diusulkan relatif, akan tetapi dirinya khawatir jika proses pokir yang telah diusulkan tidak melalui mekanisme pembahasan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa/Kecamatan.
[artikel number=3 tag=”kpk,dprd”]
Edy menerangkan, bahwa dana Pokir diusulkan harus sesuai prosedur oleh DPRD berdasarkan hasil turun ke daerah pemilihan untuk mengumpulkan aspirasi-aspirasi masyarakat.
“Dari hasil turun kelapangan itulah kemudian dimasukan Ke RAPBD 2020, Kalau itu tidak dibahas melalui Musrenbang itu tidak benar, itu ibaratnya potong kompas kan,” ujar Edy melalui sambungan telepon, Senin (4/11/2019).
Dengan adanya indikasi itu, KPK telah memberikan peringatan kepada Pemerintah dan akan mengingatkan kepada seluruh DPRD Kota Kendari agar berhati-hati.
“Kitakan mencegah, makanya kami beri peringatan jangan sampai ada penyalahgunaan anggaran Pokir,” tambah Edy.
Edy membeberkan, bahwa kasus pidana yang biasa terjadi akibat dana porkir dibeberapa daerah di Indonesia, Dana Pokir kerap dimanfaatkan oleh orang-orang terdekat anggota dewan.
“Istilah kasarnya bagi-bagi proyek, kalau dia ada indikasi feedback dari pelaksana kepada para anggota dewan, yah jelas tindak pidana korupsinya disitu,” tegasnya.
Reporter: Musdar
Editor: Sumarlin