HeadlineHukum

Usai Nikah, Wanita Tewas Disabet Sajam Mantan Suami

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Karena cemburu, nasib naas harus menimpa pasangan pengantin baru, BRT (48) dan Surdin (50) yang baru selesai melangsungkan pernikahan selang dua hari sebelumnya.

BRT tewas disabet senjata tajam oleh mantan suaminya, Halidu (50) Karena merasa tidak terima diceraikan oleh korban. Sementara Surdin berhasil selamat karena melarikan diri.

Kasatreskrim Polres Konawe Selatan, AKP Fitrayadi mengungkapkan kejadiannya pada Sabtu, 15 Februari lalu, di Desa Mekar Sari, Kecamatan Palangga, Kabupaten Konawe Selatan.

“Sekitar pukul 23.00 Wita, pelaku mendatangi rumah korban sambil membawa sebilah parang untuk mencari suami korban.” terangnya, Minggu (16/2/2020).

Setelah berhasil menerobos masuk kedalam rumah korban, namun pelaku tidak mendapati suami korban karena sudah melarikan diri dengan melompati jendela rumah. Karena suami korban tidak ada, maka pelaku mengalihkan sasaran ke korban yang tidak lain adalah mantan istrinya sendiri.

“Pelaku langsung mengayunkan parangnya dan mengenai bagian kepala samping kanan korban, yang langsung tewas ditempat.” ujar AKP Fitrayadi.

BACA JUGA :

Sementara di waktu yang berbeda, tim Satreskrim Polres Konsel, menerima laporan kecelakaan lalu lintas yang korbannya dalam kondisi terluka tidak sadarkan diri.

Tim kemudian bergegas ke TKP dan mendapati sebuah sepeda motor dan sebilah parang yang bersimbah darah.

Saat diperiksa lebih lanjut, maka terungkaplah bahwa korban lakalantas tersebut, tidak lain adalah pelaku pembunuhan atas mantan istrinya sendiri.

Diketehui motif pelaku melakukan aksinya karena didasari rasa cemburu. Pasalnya pelaku tidak menginginkan perceraian dengan korban dan merasa cemburu karena korban menikah lagi.

Adapun pasal yang disangkakan pada pelaku adalah 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa dengan ancaman penjara 20 tahun atau seumur hidup.

Reporter: Gery
Editor: Qs

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button