KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dirut media cetak yang tersandung kasus pencabulan beberapa waktu lalu sepertinya masih bisa bernafas lega. Hasil gelar perkara yang dilakukan Polda Sultra rupanya tidak menetapkan status terlapor berinisial AH ini sebagai tersangka. Namun hal itu tidak membuat pengacara korban, Anselmus AR Masiku menyerah.
Direktur LBH Kendari ini justru menyeret pihak Polda Sultra ke Mabes Polri. Ia mengadukan Ditreskrimum Polda Sultra dan Kepala Kasubdit IV, Harjoni, karena banyak mengabaikan hal-hal yang penting dalam penyelidikan. Dalam berkas aduan tersebut, ada lima poin yang menjadi dasar pengaduan LBH Kendari. Salah satunya adanya dugaan konflik kepentingan dalam kasus tersebut.
“Kami duga ada konflik kepentingan (conflict of interest-red) antara media cetak dengan Polda Sultra. Kedua belah pihak selalu melakukan kerjasama, jadi hubungan itu membuat konflik kepentingan, dalam hal ini AH sebagai pimpinannya,” ungkap Anselmus AR Masiku pada Selasa (23/10/2018).
Baca Juga: Kantor Bahasa Sultra Genjot Minat Baca Masyarakat
Lebih lanjut, Ansel menyebut salah satu kerja sama antara Polda Sultra dengan media cetak itu adalah pada acara jalan santai tahun 2018 yang disponsori langsung oleh Polda Sultra. Hal itu kemungkinan besar menimbulkan konflik kepentingan terhadap laporan kasus pencabulan ini.
“Polda Sultra juga mungkin sering dibantu dalam tanda kutip soal iklan-iklan dan kampanyenya, jadi karena ada konflik kepentingan itu, Polda Sultra memiliki rasa ketidakenakan untuk menetapkan AH sebagai tersangka. Itu juga berkaitan dengan profesionalisme polisi dipertanyakan,” jelasnya.
Selain itu, empat alasan hukum lain LBH Kendari mengadukan pihak Polda Sultra ke Mabes Polri soal saksi fakta yang diabaikan penyidik. Kendati tidak ada yang menyaksikan langsung peristiwa pencabulan itu. Namun ada dua orang saksi fakta yang pernah mendengar suara gaduh di dalam ruangan saat terjadi aksi tak senonoh itu.
“Polisi terlalu beranggapan, saksi fakta harus yang mendengar sendiri, melihat sendiri dan mengalami sendiri. Kalau berbicara pelecehan seksual sangat sulit untuk memasukkan ketiga unsur ini, jadi kita perluas dengan keputusan MK tentang saksi, maka saksi fakta tidak perlu melihat langsung, tetapi cukup mendengar peristiwa ini,” ungkap Ansel.
Lalu, ucap advokat yang terkenal mumpuni ini, Polda Sultra juga mengabaikan permintaan untuk menghadirkan saksi ahli untuk memberikan keterangan, yakni ahli psikologi dan ahli pidana.
Baca Juga: Minta Penegak Hukum Adili Pelaku, Masyarakat Diimbau Tidak Pobia Dengan Simbol Islam
“Dalam penyelidikannya, polisi tidak meminta keterangan ahli psikologi tentang traumanya, dan ahli pidana untuk menentukan apakah pelecehan dalam ruang tertutup ini masuk dalam unsur tindak pidana atau tidak,” bebernya.
Kemudian, terkait gelar perkaranya, Anselmus AR Masiku menilai, gelar perkara dilakukan Polda Sultra secara sepihak. Sebab tidak melibatkan pelapor dan terlapor yang seharusnya dimintai pendapat.
“Pendapat penyidikan sepihak, tidak meminta pendapat dari pelapor apakah ada bukti yang dianggap cukup atau ada keterangan yang perlu ditambahkan. Tapi tidak ada komunikasi soal ini, itu yang tidak dilakukan penyidik Polda Sultra,” tambahnya.
Poin terakhir yang menjadi pokok pengaduan LBH Kendari di Mabes Polri yakni, terkait bukti petunjuk berupa gelang patah milik korban S saat terjadi pelecehan. Namun Polda Sultra tidak mendalami barang bukti tersebut.
“Tidak mungkin serta merta ada gelang patah kalau tidak ada benturan, lalu ada keterangan Herlina Sema yang juga pernah mengalami perlakuan sama, saat itu ia mendengar suara gaduh dari dalam ruangan, tapi itu diabaikan penyidik,” cetusnya.
Anselmus menegaskan, akan segera mengirimkan aduan tersebut ke Mabes Polri paling lambat Jumat dalam pekan ini. Kemudian pihaknya akan mengirimkan surat perberitahuan ke Polda Sultra terkait adanya pengaduan ini.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt mengatakan, masalah penyidikan jangan dicampur adukkan dengan hal yang lain. Polri memang bermitra dengan seluruh stakeholder.
“Apakah itu media kemudian dengan universitas bahkan dengan seluruh komponen masyarakat. Bagi kami terlalu prematur kalau ada anggapan seperti itu,” ungkapnya kepada Detiksultra saat dihubungi Selasa malam (23/10/2018).
Reporter: Fadli Aksar
Editor: Ann