KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kejaksaan Tinggi Sultra berhasil melakukan operasi tangkap tangan terhadap pejabat Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra berinisial LD. Dari hasil OTT tersebut pihaknya berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp425 juta.
“Kami berhasil melakukan tangkap tangan terhadap LD di hotel Kubra pada hari ini pukul 17.00 wita. Kasusnya adalah dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) untuk SMA dan SMK tahun 2018. Modusnya pelaku meminta fee sebesar 10 persen,” ungkap Wakil Kepala Kejati Sultra Sutomo pada Rabu (28/11/2018)
Sutomo mengatakan, DAK tersebut digunakan untuk pelatihan siswa, pembangunan laboratorium dan perbaikan rumah dinas. Nilanya Rp102 miliar untuk SMK dan Rp 80 miliar untuk SMA.
Lebih lanjut, kata dia, barang bukti yang diamankan, diduga merupakan komitmen fee yang terakhir. Sebab LD ini sudah dua kali melakukan transaksi. Namun masih akan melakukan pengembangan dan memungkinkan bisa menangkap pelaku lain yang terlibat.
BACA JUGA:
> GK Ladies Sultra Target 80 Persen Suara Untuk Jokowi – Ma’ruf
> Dapat Bisikan Gaib, Seorang Pria Bacok Tetangganya Hingga Tewas
> Dewan Pendidikan Sultra Dukung Kenaikan Gaji Tenaga Honorer
> Pemprov Jateng Ingin Jalin Kerjasama Transmigrasi di Sultra
“Sejak dua hari yang lalu saat kegiatan sosialisasi laboratorium bersama kepala sekolah dan bendahara di hotel D’Blitz, transaksi sudah dilakukan, namun kami belum melakukan, menunggu momen yang tepat,” bebernya.
Pihak Kejati sendiri masih melakukan pengembangan terhadap pelaku. Sehingga pihaknya belum bisa menentukan apakah tindak pidana korupsi yang dilakukan berupa suap-menyuap atau pemerasan.
“Pasal yang dikenakan juga belum kita tentukan, waktu kami satu kali 24 jam untuk menentukan status tersangkanya. Paling cepat besok malam kami umumkan,” pungkasnya.
Selain barang bukti uang, satu buah mobil Honda CRV berwarna hitam dan dua buah handphone ikut diamankan pihak Kejati Sultra. Kejati juga akan melakukan kerja maraton dalam memeriksa pelaku.
Reporter: Fadli Aksar
Editor: Sumarlin