Headline

RTRW Provinsi Sultra, Ada Upaya Untuk Memasukkan Konkep Masuk Wilayah Tambang

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Abdul Rahman, mengatakan, Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Konkep tidak ada kawasan pertambangan di dalamnya.

Bahkan lanjut Rahman, RTRW Konkep sudah dibahas dan ditetapkan oleh DPRD bersama Pemerintah Daerah (Pemda).

“RTRW sudah kita sepakati, juga sudah kami antar ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Namun pihak ATR mengembalikan ke provinsi untuk mengkaji ulang,” ujar dia saat ditemui di Kendari, Rabu (28/8/2019).

[artikel number=3 tag=”tambang,konkep”]

Dikembalikannya RTRW ke provinsi, untuk dikaji ulang, kata Rahman, karena tidak adanya kesesuaian antara RTRW Konkep dan RTRW provinsi.

Pengembelian RTRW Konkep tersebut, ditandai dengan dikirimnya surat dari Kementerian ATR tertanggal 10 Juli 2019 perihal percepatan proses persetujuan subtansi Raperda RTRW Kabupaten Konkep.

Rahman menjelaskan, inti surat itu menjelaskan, Pulau Wawonii adalah pulau kecil sehingga aktivitas pertambangan tidak boleh merusak lingkungan, mengganggu keanekaragaman hayati dan kesatuan ekosistem di Pulau Wawonii.

Dampak negatif dari adanya kegiatan pertambangan antara lain terjadi bencana banjir, longsor dan lain – lain.

Kemudian dalam aspek sosial terkait kenyamanan penduduk dalam beraktivitas khususnya bermatapencarian. Lalu adanya permasalahan atau konflik sosial berupa penolakan tambang.

Selanjutnya aspek ekonomi terkait kemampuan Pemda dalam pengawasan dan pengendalian tambang serta sebaran persiapan komoditi pertambangan di seluruh wilayah Sultra dan berkelanjutan terhadap nilai ekonominya di masa yang akan datang.

“Jadi isi surat itu juga disampaikan agar bupati dan gubernur melakukan pembahasan dan terkait berkelanjutan kegiatan pertambangan di Konkep sebagai penentuan pola ruang dalam RTRW,” jelasnya.

Lebih lanjut, Rahman menduga ada akal – akalan dari pihak Pemprov Sultra untuk memasukkan tambang di Pulau Wawonii. Hal itu dikatakannya, sebab di dalam RTRW Pemprov Sultra, ruang tambang di Konkep justru masuk di lampiran.

Harusnya masuk dalam batang tubuh RTRW Pemprov Sultra. Sehingga hal ini perlu dicurigai bahwa di dalmnya ada yang bermain dan mencoba untuk memasukkan Konkep dalam ruang tambang.

“Justru saya pikir ada akal – akalan dari pihak provinsi memasukkan tambang di Wawonii. Kenapa dia masuk dalam lampiran, kenapa dia tidak masuk dalam batang tubuh. Itu patut kita curigai disitu ada yang bermain,” imbuhnya.

“Seharusnya provinsi mengikuti RTRW daerah. karena daerah yang tinggal disana apapun yang mereka kaji provinsi harus mengikuti kajian dari daerah. Jangan provinsi membuat kajian sendiri,” tandasnya.

Reporter: Sunarto
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button