HeadlineMetro Kendari

Rekam Jejak Wakajati Sultra Baru Sugeng Hariadi, JPU Kasus Ferdy Sambo yang Tuntut Penjara Seumur Hidup

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sugeng Hariadi resmi menggantikan posisi Herry Ahmad Pribadi sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Pergantian itu ditandai dengan digelarnya Serah Terima Jabatan (Sertijab) di Aula Kantor Kejati Sultra, Senin (30/10/2023) pagi tadi.

Promosi yang didapatkan Sugeng Hariadi, membuat Wakajati Sultra yang lama, Herry Ahmad Pribadi dipindahkan ke Kejati Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dengan jabatan yang sama. Rotasi tersebut berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia (RI) Nomor 272 Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia pertanggal 9 Oktober 2023 lalu.

Sebelum ditunjuk menggantikan posisi Herry Ahmad Pribadi sebagai Wakajati Sultra, Sugeng Hariadi lebih dulu menjabat sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dengan posisi itu, menempatkan Sugeng Hariadi sebagai salah satu tim dari 30 nama Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus pembunuhan berencana Birgadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang menyeret nama Ferdy Sambo.

Di posisi itu, Sugeng Hariadi merupakan Jaksa yang begitu dikenal garang dan tegas di setiap persidangan Ferdy Sambo, hingga pada pembacaan tuntutan Mantan Kadiv Propam Polri itu dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh JPU.

Selain itu, ternyata Sugeng Hariadi ini memiliki rekam jejak mentereng dalam setiap menangani perkara pidana umum. Misalnya kasus tindak pidana asusila, Herry Wirawan.

Ia berhasil memecahkan kasus tersebut dengan korban kasus asusila sebanyak 13 orang atau santriwati. Kembali bertindak sebagai JPU, Sugeng Hariadi dan kawan-kawan menuntut terdakwa Herry Wirawan dengan hukum mati. (ads)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button