Puluhan Pelaku Kerusuhan Buton Jadi Tersangka
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kepala Bidang (Kabid) Humas, Polda Sultra, menjelaskan hasil penangkapan 82 warga Desa Sampuabalo yang menjadi terduka pelaku kerusuhan di Desa Gunung Jaya, Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton, dari hasil pemeriksaan polisi menetapkan 36 orang sebagai tersangka, dan sisanya dibebaskan.
”Hari ini sudah 36 terduga pelaku yang dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” terangnya, Senin (10/6/2019) malam.
[artikel number=3 tag=”Kerusuhan,Buton”]
Ia juga menerangkan bahwa 46 terduga pelaku lainnya yang diamankan pasca kerusuhan telah dipulangkan kembali ke Buton namun meskipun demikian tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dari hasil pengembangan dan pemeriksaan selanjutnya.
”Iyaa, tidak menutup kemungkinan dari hasil pengembangan akan ada tersangka baru,” jelasnya.
Adapun pasal yang dipersangkakan adalah pasal 187 KUHP (pembakaran) dengan ancaman pidana 12 tahun, pasal 170 KUHP (pengrusakan secara bersama terhadap barang) dengan ancaman 5 tahun enam bulan dan Undang-undang darurat 12/51 tentang senjata tajam pasal 2 (1) dengan ancaman pidana 10 tahun.
”Dari hasil penyidikan sementara, para tersangka mengaku dengan spontan melakukan tindakan tersebut,” pungkasnya.
Saat ini polisi masih melakukan penyidikan terhadap 36 tersangka guna mendalami peran masing-masing dalam kejadian yang menyebabkan 87 rumah terbakar, empat korban meninggal dan 700 warga mengungsi karena kehilangan tempat tinggal.
Reporter: Anca
Editor: Rani