kesbangpol sultra
Headline

PT. AKP Abaikan Putusan DPRD, Pansus Tambang: ESDM Harus Hentikan Aktivitas PT AKP

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Menindak lanjuti rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama pihak terkait pada tanggal 6 Desember 2018 lalu, terkait permasalahan keabsahan dokumen PT. Adhi Kartiko dan PT. Adhi Kartiko Pratama (AKP)

Menurut anggota Komisi III DPRD Sultra, La Ode Mutanafas, pihaknya telah menggelar RDP selama tiga kali untuk menyelesaikan permasalahan hukum antara PT. Adhi Kartiko dan PT. AKP

Dalam gelaran RDP tersebut, dia mengaku pihaknya telah tiga kali mengundang PT. AKP untuk melakukan rapat dalam rangka klarifikasi, namun PT. AKP tidak pernah memenuhi panggilan rapat tersebut.

“Pada rapat terkahir kami menyimpulkan, yang dihadiri oleh perwakilan PT. Adhi Kartiko dan dari PT. AKP kita sepakati bersama untuk kemudian mengehentikan sementara sampai ada kesepakatan terkait masalah kedua belah pihak,” bebernya kepada Detiksultra.com, Sabtu (23/2/2019).

“Maka kami mengeluarkan pemberhentian itu dengan catatan bahwa bila kesepakatan ini sudah terjadi di kedua belapihak, maka dengan sendirinya kesepakatan itu tidak berlaku. Dalam konteks ini supaya mereka menaati itu,” lanjutnya.

Namun, lanjut anggota Panitia Khusus (Pansus) penertiban Izin Usaha Pertambangan (IUP), ternyata proses pengelolaan tambang yang dilakukan oleh PT. AKP hingga saat ini masih berjalan.

“Sampai saat ini ternyata menurut informasi yang kami terima bahwa itu berjalan terus,” kata dia.

Oleh karena itu, menurut dia PT. AKP telah mengabaikan keputusan DPRD Sultra yang telah disepakati bersama pada saat RDP terkahir tahun lalu. Bahwa disitu telah jelas disampaikan untuk tidak melakukan aktivitas penambangan hingga proses hukum kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan.

“Kami merasa bahwa kelembagaan ini tidak dihargai dan tidak ada etikad baik dari PT. AKP untuk menghormati keputusan lembaga. Padahal pada saat putusan itu dikeluarkan, mereka juga hadir saat itu,” ungkapnya.

Atas dasar itu, dirinya meminta kepada Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Pemerintah, dan pihak terkait untuk mengambil langkah-langkah tegas terhadap pengabaian yang dilakukan oleh PT. AKP

Terkhusus, La Ode Mutanafas meminta pihak ESDM untuk memberhentikan sementara dengan surat yang dikeluarkan lagi oleh ESDM sendiri. Selain itu, dia juga meminta kepada ke UPP Langara harusnya ini menjadi catatan tidak menerbitkan SIB nya sesuai dengan ketentuan.

Sehingga kata dia persoalan ini sangat serius. Sebab PT. Adhi Kartiko yang dipimpin oleh Simon Takaendengan akan mempertanyakan sikap DPRD pasca putusan itu dikeluarkan.

“Sehingga kami meminta secara tegas kepada pihak-pihak terkait yang sudah kami tembuskan surat nya untuk segera menyikapi apa yang sudah dikeluarkan dan diputuskan oleh DPRD,” tutupnya.

Untuk diketahui berdasarkan hasil rilis ESDM selama Januari hingga Februari tahun 2019 ini, PT AKP telah melakukan penjualan ore nikel sebanyak 36 kali tanpa melalui surat keterangan verifikasi (SKV).

Reporter: Sunarto
Editor: Sumarlin

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

AJP ASLI Pilwali Kendari 2024