kesbangpol sultra   kesbangpol sultra
HeadlineHukum

Potong Masa Tahanan, Umar Samiun Bebas Januari 2020

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Mantan Bupati Buton, Samsu Umar Samiun, dipastikan bebas usai Pengajuan Kembali (PK) atas vonis yang diterimanya. PK sang mantan bupati, disahuti oleh Mahkamah Agung (MA).

MA menerima PK yang diajukan Umar Samiun, dengan potongan masa tahanan dari tiga tahun sembilan bulan, menjadi tiga tahun.

Pengacara Umar Samiun, Dian Farizka, menyatakan pemotongan sembilan bulan masa tahanan dari hasil putusan MA atas PK yang diajukan, secara otomatis kliennya tersebut bebas dari penjara.

Jadi, terhitung bulan Januari 2020 mendatang, politisi PAN itu telah genap menjalani masa tahanan selama tiga tahun, dari vonis Pengadilan Tipikor Jakarta tiga tahun sembilan bulan.

“Pak Umar ditahan sekitar bulan Januari 2017 lalu, artinya kalau masuk Januari 2020 terhitung sudah tiga tahun,” tutur dia.

“Jadi jika disinkronkan dengan pemotongan masa tahanan sembilan bulan itu, berarti Januari 2020, pak Umar Samiun sudah bisa bebas,” sambung dia.

Ditegaskan Dian, Hasil putusan PK yang diajukan tertanggal 12 Desember, dengan pemotongan masa tahanan sembilan bulan.

Untuk sementara, lanjut Dian pihaknya sedang melakukan permohonan permintaan petikan salinan putusan terhadap MA.

BACA JUGA :

Pasalnya jika meminta salinan kepada Pengadilan Tipikor Jakarta, membutuhkan waktu yang cukup lama.

Setelah mendapat salinan putusan perkara, kemudian kata dia pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lalu, setelah melakukan koordinasi dengan pihak KPK berkas – berkas tersebut kemudian akan di bawah ke Lapas Sukamiskin.

“Salinan kami belum dapat, kami masih mengajukan permohonan permintaan salinan putusan. Nah jadi kami target bulan ini sudah selesai masalah administrasi,” beber dia.

“Jadi kalau bulan ini sudah selesai, minimal bulan ini pak Umar keluar, maksimal Januari 2020,” tandasnya.

Reporter: Sunarto
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button