HeadlineHukumMetro Kendari

Polres Kendari Ringkus 7 Tersangka Pengguna Sabu, Termasuk Seorang Pengacara

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Kendari kembali meringkus tujuh orang tersangka yang diduga memiliki dan menyalahgunakan narkotika jenis shabu. Salah satu tersangka seorang pengacara senior di Sulawesi Tenggara berinisial HE.
Dari ketujuh tersangka tersebut, polisi berhasil mengamankan 38,54 gram sabu dari tempat yang berbeda-beda. Perkara ini terungkap saat konferensi pers yang dilakukan Polres Kendari pada Jumat (16/2/2018).
Kapolres Kendari AKBP Jemi Junaidi mengatakan, ketujuh tersangka merupakan target operasi yang telah lama dicari dan diincar.
“Barang bukti yang kami amankan adalah total 38,54 gram narkotika jenis sabu, satu gulung aluminium foil, 16 buah pipet, satu buah alat hisap atau bong, 6 buah handphone, dan uang tunai senilai Rp. 2,334 juta. Tiga tersangka lain inisial A, J, dan S masih dalam pengejaran dan kami sudah mengetahui lokasi keberadaan mereka. Kita juga sudah tetapkan sebagai DPO,” beber Jemi Junaidi.
Diantara tersangka juga ada seorang wanita berinisial K yang berperan sebagai perantara untuk pengiriman sabu kepada para tersangka.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Reporter: Fadli Aksar
Editor: Cuncun

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button