Perusahaan Tambang Masih Beroprasi di Konkep, Meski Telah Dihentikan
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Gema Kreasi Pratama (GKP), merupakan salah satu dari enam IUP yang dihentikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Namun ironisnya, berdasarkan dari video yang telah disebar di sosial media (Sosmed), PT GKP kepergok oleh sekelompok masyarakat Desa Sukarela, Kecamatan Wawonii Tenggara, sedang melakukan kegiatan penambangan secara terbuka.
Hal itu dibenarkan oleh Jenderal Lapangan Front Rakyat Sultra Bela Wawonii (FRSBW), Mando Maskuri, S.Sos. Menurutnya aktivitas penambangan PT. GKP telah beroprasi beberapa bulan terakhir.
[artikel number=3 tag=”tambang,konkep”]
“Benar di dalam video itu salah seorang warga Desa Sukarela yang bernama Marwa mendatangi karyawan PT GKP yang sedang melakukan aktivitas penambangan. Perusahaan ini juga berdasarkan informasi, sudah sebulan yang lalu beroprasi,” beber Mando kepada Detiksultra.com, Selasa (9/7/2019).
Olehnya itu, alumni mahasiswa Arkeolgi Universitas Halu Oleo (UHO) ini secara tegas meminta kepada Pemprov Sultra dan Pemrintah Daerah (Pemda) Konkep untuk menindak dan mengusut tuntas soal pencabutan IUP PT GKP.
“Saya mengutuk keras atas berorpasinya PT GKP ini. Apapun bentuknya, jika IUP sudah dihentikan artinya tidak ada lagi aktivitas penambangan sekecil apapun,” urainya.
Edo sapaan akrabnya, kembali menegaskan jika Pemprov Sultra dan Pemda Konkep tidak serius menindak secara tegas perilaku perusahaan yang terang – terangan telah melanggar undang – undang (UU), maka di pastikan ada kongkalikong antara pemerintah dan pihak perusahaan.
“Kalau tidak diindahkan, berarti Pemprov dan Pemda telah melakukan pembodohan kepada masyarakat Wawonii,” tutupnya.
Reporter: Sunarto
Editor: Sumarlin