kesbangpol sultra   kesbangpol sultra
Headline

Perusahaan Tambang Berulah, Bupati Kolaka Utara Surati Ali Mazi

Dengarkan

LASUSUA, DETIKSULTRA. COM – Aktifitas penambangan dan pengapalan ore nikel di Blok Suasua dan Latau, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), menuai sorotan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara.

Sorotan tersebut terkait berulahnya sejumlah perusahaan tambang di daerah itu yang diduga beroperasi menyalahi ketentuan izin dan sumbangsih sektor PAD.

Atas persoalan itu, Bupati Kolaka Utara, H. Nur Rahman Umar bersurat ke Gubernur Sultra, Ali Mazi, untuk ditindaki.

[artikel number=3 tag=”tambang,kolut”]

Dalam surat yang dibuat tanggal 24 Juni 2019, diungkap bahwa aktivitas penambangan nikel di wilayah itu, sangat parah dan mengkhawatirkan. Perusahaan yang beroperasi bahkan disinyalir berpotensi menimbulkan kerawanan sosial serta kerusakan lingkungan.Parahnya lagi, penambangan tersebut dilakukan di kawasan milik negara.

Dalam surat itu memandang perlu peran pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melakukan evaluasi atas aktivitas kegiatan operasional perusahaan tambang di Kolaka Utara, untuk memberikan kepastian hukum, mencegah timbulnya konflik di tengah masyarakat serta meminimalisasi kerusakan lingkungan sekitar tambang yang cenderung meningkat akhir-akhir ini.

Perusahaan yang diduga terlibat dalam penambanhan ilegal ini adalah PT Alam Mitra Indah Nugraha (PT AMIN), PT Citra Silika Mallawa (PT CSM), dan PT Kurnia Mining Rescurces. Perusahaan tersebut diduga sudah tak memiliki dokumen sah sehingga potensi merugikan negara dan daerah karena tidak berkontribusi lagi disektor PAD.

Selain Gubernur, surat Bupati Kolut juga ditembuskan ke 12 lembaga dan instansi pemerintah, seperti Kementerian ESDM RI, Korwil VIII Korsupgah KPK, Kapolda Sultra, Dinas ESDM Sultra, Dinas Lingkungan hidup Sultra, SATBRIMOBDA Sultra, Ketua DPRD Kolut, Kajari Kolut, Kapolre Kolut, Dinas Lingkungan Hidup Kolut, Syahbandar Kolaka, dan para direktur/pimpinan perusahaan tambang di Kolut.

Reporter: Muh. Risal
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button