KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Beberapa peserta pemilu ditemukan masih melanggar aturan dalam pemasangan atribut kampanye di lapangan. Mereka nekat memasang alat peraga kampanye (APK) di lingkungan pendidikan. Bahkan ada pula di kantor pemerintahan, seperti stiker calon DPD RI, Ruslimin Mahdi, yang terpasang di kantor BP2RD Kota Kendari. Sementara caleg PKS nomor urut 7, Kartika Dewi, pekan lalu terpajang di SMKN 3 Kendari.
Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Kendari, Muhammad Nasir menyebutkan, beberapa alasan caleg nekat memasang APK di tempat terlarang dikarenakan PKPU tentang kampanye kurang disosialisasikan. Hal ini membuat caleg atau tim sukses kurang paham. Alasan lain, karena strategi caleg yang ingin cepat dikenal masyarakat.
Baca Juga: Sudah Mengering dan Berbentuk Tengkorak, Pria Ini Ditemukan Tewas
Temuan gambar caleg terpasang di tempat terlarang juga bisa disebabkan lemahnya pengawasan penyelenggara pemilu, seperti KPU atau Bawaslu yang kurang proaktif mengawasi aktifitas caleg selama kampanye.
“Bisa jadi kelemahan sosialisasi aturan kampanye oleh penyelenggara pemilu. Harusnya dibentuk satgas khusus yang beroperasi mengawasi kampanye caleg,” ujar Muh Nasir Senin (15/10/2018).
Baca Juga: Menuai Penolakan, Koordinator #2019gantipresiden Kekeh Laksanakan Aksi
Lebih ditegaskan Wakil Dekan Fisip UMK Kendari ini, bahwa penyelenggara pemilu tidak perlu menunggu bola, terkait laporan indikasi pelanggaran kampanye dari parpol, calon DPD, bahkan dari caleg. Jika ada dugaan pelanggaran segera direspon, agar model pelanggaran yang terjadi tidak diikuti caleg lain.
Reporter: Dahlan
Editor: Ann