Pemerintah Pusat Akan Tinjau Terkait Konflik Tambang di Sultra
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Investigasi Komnas HAM RI terkait kasus PT. Gema Kreasi Perdana (GKP) dan warga Wawonii di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) menunjukkan hal yang krusial dan tidak bisa dianggap remeh.
Ketua Komnas HAM RI, Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan bahwa, pemerintah pusat harus mengambil sikap dan segera menindaklanjuti kasus konflik tambang yang terjadi di Konawe Kepulauan.
“Tanggal 18/9/2019 mendatang, pemerintah pusat dalam hal ini kementerian akan turun langsung meninjau isu ini. Sudah dua kali di bahas oleh pemerintah pusat,” ungkapnya, Senin (16/9/2019).
Baik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Perhubungan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jelasnya juga akan turun meninjau permasalahan yang terjadi di Kabupaten Konawe Kepulauan.
“Jelasnya kami telah koordinasi dengan tim pemerintah pusat yang akan turun nantinya, dan bagi Komnas HAM kementerian juga harus segera mengambil sikap. KKP bilang ini memang gak boleh karena ukuran kecil, sedangkan menurut regulasi KKP itu memang tidak boleh ada pertambangan,” tegasnya.
Dia menjelaskan, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Konkep belum keluar, karena menurut Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) belum ada rekomendasi dari Gubernur Sultra.
“Dari hal tersebut artinya ada administrasi yang belum tuntas di sini, tetapi di sisi lain perusahaan punya izin, jadi gak bisa juga kita abaikan bahwasanya dia punya izin,” jelasnya.
Menurutnya mesti ada kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sehingga lebih menyeluruh, tidak hanya berbicara tentang administrasi.
“Terkait hal tersebut tidak hanya berbicara administrasi saja karena sudah ada izin, tapi bagaimana dengan UU mengenai pesisir gimana,” tandasnya.
Menunggu hal tersebut tuntas, ia pun berpendapat harus ada koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam menangani hal ini, disertai dialog dengan warga. Tentang penanganan kasus ini oleh aparat penegak hukum, menurutnya harus ada tindakan untuk menenangkan situasi.
“Hingga saat ini kan dari pihak kepolisian juga masih dalam tahap lidik menyikapi laporan PT. GKP mengenai delik yang dilakukan oleh warga, jadi seperti yang dijelaskan oleh pak Irwasda, bahwa masih ada pilihan terkait delik yang belum final. Kalau deliknya ternyata tidak terlalu kuat sangat mungkin juga pilihannya SP3. Jadi belum berkesimpulan pasti juga,” jelasnya.
Reporter : Gery
Editor : Sumarlin