HeadlineHukum

Pelajar SMA di Kendari Dihamili Ayah Kandungnya

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan tersangka dugaan pencabulan terhadap anak. Pelaku yang ditangkap polisi berinisial LJ (41) pekerja swasta.

“Talah diamanakan pelaku atau tersangka persetubuhan terhadap anak sekitar 23.50 Wita, Minggu 11 Februari 2024,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, Senin (12/02/2024).

Ia menerangkan, tersangka ditangkap karena dilaporkan diduga telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak kandungnya sendiri inisial ET (17).

Menurut keterangan pelapor yang tidak lain istri tersangka saat memberikan keterangan ke penyidik, bahwa tersangka dua kali meniduri korban. Pertama, pada Bulan Agustus 2023 lalu. Dimana, saat itu tersangka dalam kondisi mabuk setelah mengkonsumsi alkohol memasuki kamar korban. Tanpa berfikir panjang, pelaku kemudian memeluk dan menyetubuhi korban.

“Waktu kejadian pertama kalinya, ibu korban tidak berada di rumah,” tuturnya.

Sebulan kemudian, tepatnya pada Bulan September 2023, pelaku kembali mencabuli korban, dengan kondisi pelaku sedang mabuk. Perbuatan layaknya suami istri untuk kedua kalinya ini membuat korban hamil.

“Persetubuhan yang kedua kalinya terhadap korban yang mengakibatkan korban saat ini dalam keadaan hamil,” jelasnya.

Tersangka dipersangkakan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo. Pasal 64 KUHPidana.

“Ancaman paling lama 15 tahun kurungan,” tukasnya. (ads)

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button