HeadlineKonawePolitik

Paslon Berlian Murni dan Berhijrah Minta Batalkan Pilbup Konawe

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Paslon Bupati Konawe nomor urut dua Litanto-Murni Tombili (Berlian Murni) dan Paslon nomor urut tiga Irawan Laliasa – Adi Jaya Putra (Berhijrah) meminta kepada KPU RI dan Bawaslu RI untuk membatalkan seluruh tahapan Pilkada Konawe.
Cabup Konawe Litanto mengatakan, permintaan ini didasari atas putusan Mahkamah Agung (MA) RI No.551/K/TUN/2015 tertanggal 23 November 2015 jo putusan MA No.13/K/TUN/2016 (in kracht)
“Atasan putusan MA, dua orang komisioner KPUD Konawe yakni Abdul Hasim dan Ulil Amrin tidak sah, maka segala tahapan dan keputusan KPU secara prosedural cacat hukum, maka Pilkada ilegal dan harus dibatalkan,” tegas Litanto di Kendari pada Jum’at siang (29/6/2018).
Ketua DPC PDIP Konawe ini, menyayangkan hal tersebut, karena penyelenggara yakni KPU Sultra dan Bawaslu Sultra, diduga melakukan pembiaran dan mengabaikan putusan MA ini, dimana tidak melaksanakan pergantian antar waktu (PAW) dua komisioner itu.
“Padahal ini keputusan lembaga hukum tertinggi, ada arahan Presiden Jokowi melalui Sekretaris negara untuk menindaklanjuti putusan ini kepada KPU RI, KPU Sultra dan kabupaten/kota tapi sampai Pilkada Konawe dilaksanakan, tidak ada pergantian sama sekali,” ujar Litanto.
Menurut Litanto, KPU RI hingga KPU di daerah dan Bawaslu RI juga hingga Bawaslu di daerah harus bertanggung jawab terkait hal ini, karena kata Litanto, merugikan keuangan negara dan mencederai pesta demokrasi.
Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Berlian Murni, Mustaring mengaku keputusan MA ini baru diketahui pada Kamis malam (28/6/2018), sehingga baru hari ini mereka mengetahui Pilbup Konawe ilegal dan cacat hukum.
“Tim mendapatkan informasi pada tadi malam 28 juni, tentang ilegalnya pilbup Konawe, kami mendapatkan bukti-bukti riil, yakni keputusan MA, PTUN Kendari nomor 37/G/2014/PTUN kdi jo Putusan PTUN Makassar nomor 51/B/TUN/2015 PT TUN mks, dan surat perintah Presiden, tapi tidak satupun dieksekusi,” jelasnya.
Dikakatanya, mereka menuntut keberatan ini karena dinilai proses Pilkada Konawe cacat hukum dan ilegal, bukan karena kepentingan lain.
Ditempat yang sama, pimpinan tim Berhijrah Muhammad Fajar, juga meminta juga kepada pemerintah pusat dan pihak yang berwenang untuk membatalkan semua hasil Pilbup Konawe karena penyelenggaranya cacat hukum.
“Kami bersepakat untuk menuntut keberatan dan melaporkan kasus ini kepada pemerintah pusat dan pihak yang berwenang. Proses ini harus dikembalikan dari awal.” pungkasnya.
Ia menduga, seluruh keputusan MA ini sengaja disembunyikan oleh KPU Sultra dan KPUD Konawe, Bawaslu Sultra dan Panwaslu Konawe, sehingga ini tidak transparan.
Reporter: Fadli Aksar
Editor : Arlink

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button