HeadlineHukum

Nyambi Jadi Kurir Narkoba, Pria di Lahundape Diringkus dalam Kos

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Seorang pria diringkus Tim Ditresnarkoba Polda Sultra disebuah rumah kos Pondok Aira, Jalan Bunga Matahari 1, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Jumat (24/1/2020).

Pria berinisial MR (23) yang diketahui seorang nelayan itu, diamankan polisi lantaran diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Dari penangkapan ini, aparat berhasil menyita barang bukti sabu seberat 46 gram.

Dirnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol M. Eka Faturrahman, mengungkapkan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktifitas transaksi barang haram narkoba.

“Ada laporan masyarakat yang kami terima terkait lokasi pengedar narkotika jenis sabu. Maka kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan, dan sekitar pukul 05.30 kami lakukan penangkapan terhadap pelaku,” terangnya.

BACA JUGA :

Dari penangkapan ini, polisi mendapati narkotika sebanyak lima sachet, barang bukti lainnya yaitu 1 unit handphone, 176 lembar sachet kosong, 1 timbangan digital, 1 tas kecil warna hitam dan 1 buah bungkus rokok bekas ikut diamankan.

“Selanjutnya dari penangkapan tersebut, pelaku dan barang bukti kami amankan di Markas Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses penyelidikan lebih lanjut. Diketahui pula modus yang dilakukan yaitu dengan cara sistem tempel jaringan terputus,” lanjutnya.

Berdasarkan kejahatan yang dilakukan, tersangka terjerat pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Reporter: Gery
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button