HeadlineHukum

Nyabu, Pria di Abeli Diringkus sedang Fly

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Seorang warga di Kecamatan Abeli, Kota Kendari, diamankan polisi setelah terciduk sedang mengonsumsi sabu.

Pria yang diketahui berinisial AP(31) diduga tengah fly saat diamankan Anggota Polsek Abeli di rumahnya di Jalan Dewi Sartika,(18/1/2020).

Kapolsek Abeli, Iptu Laode Arsangka menjelaskan, penangkapan AP dilakukan setelah ada informasi masyarakat bahwa pelaku sering mengonsumsi narkotika jenis sabu.

“Dari informasi ini tim penyidik bergegas ke lokasi tempat tinggal pelaku, saat digrebek, pelaku didapati menggunakan nyabu,” terangnya, Minggu(19/1/2020).

Pelaku, kata kapolsek, tak menyangka akan digrebek oleh pihak aparat, dan akibat perbuatannya AP harus berurusan dengan hukum.

“Selain mengamankan pelaku, beberapa barang bukti juga ikut kami amankan, yaitu satu sachet plastik bening berisi sabu, satu botol alat hisap (bong), dua buah korek, satu buah alat timbang, satu buah KTP, ATM, satu handphone dan uang tunai sebesar Rp259.000,” ungkapnya.

BACA JUGA :

Hasil interogasi sementara, pelaku menyatakan tak mengenal orang yang memberikan barang haram tersebut.

“Hingga saat ini tim penyidik masih melakukan pengembangan guna mencari tahu identitas dan lokasi dari seseorang yang memberikan barang haram tersebut,” ujat Kapolsek.

Akibat perbuatannya, AP terjerat pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman yaitu 4 tahun penjara.

Reporter: Gery
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button