Nilai APBD Sultra Tahun 2020 Capai Rp4,4 Triliun
KENDARI, DETIKSULTRA – Pemerintah Provinsi dan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran tahun 2020
melalui rapat paripurna di Gedung Paripurna DPRD Sultra, Senin (30/9/2019) malam.
Badan Anggaran DPRD melalui juru bicaranya, Tahrir Tasrudin, melaporkan komposisi Raperda APBD terdiri dari pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp3,21 triliun, dengan rincian, pendapatan asli daerah (PAD) diproyeksikan sebesar Rp1,22 triliun, dana perimbangan diproyeksikan sebesar Rp1,90 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah diproyeksikan sebesar Rp78,42 miliar.
[artikel number=3 tag=”apbd,pemprov”]
Lanjutnya, belanja daerah diproyeksi sebesar Rp4,40 triliun, defisit Rp1,18 triliun. Sementara pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan pembiayaan diproyeksikan sebesar Rp1,21 triliun, pengeluaran pembiayaan sebesar Rp26 miliar, pembiayaan netto sebesar Rp1,18 triliun.
“Jumlah belanja daerah meningkat dari tahun sebelumnya, yang sebesar Rp4,20 triliun,” ujar Tahrir.
Penandatanganan persetujuan Raperda APBD tahun 2020, dihadiri langsung oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra, Ali Mazi dan Lukman Abunawas, unsur pimpinan DPRD Sultra, Abdurrahman Shaleh, Amiruddin Nurdin dan Nursalam Lada, serta disaksikan langsung oleh para anggota DPRD dan pejabar OPD.
Reporter: Herni
Editor: Dahlan