HeadlineMetro Kendari

Miliki Sabu Satu Kilogram, Pengedar Asal Konawe Terancam Hukuman Mati

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu berhasil diungkap dan diamankan tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol. Ferry Walintukan mengatakan, tersangka berinisial DA (23) asal Desa Puuduria, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe. DA diamankan Rabu malam 8 Maret 2023 di Kota Kendari.

“Saat diamankan, tersangka DA terbukti tengah menguasai narkotika jenis sabu seberat 1,165 gram,” ujarnya kepada awak media saat menggelar konferensi pers, Senin (13/3/2023).

Sebelum penangkapan, Ferry Walintukan menerangkan bahwa pihaknya menyelidiki kasus dugaan peredaran narkoba ini selama satu bulan setelah menerima informasi dari masyarakat.

Dalam penyelidikan itu, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Sultra kemudian berhasil menangkap DA di sebuah indekos. Pertama DA ditangkap di indekos yang berada di Jalan Kharisma, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Saat digeledah, polisi menemukan sabu-sabu dalam sachet besar berisikan 412 gram.

Kemudian pengembangan berikutnya di indekos milik tersangka yang ada di Jalan AH. Nasution, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Di lokasi kedua tersebut, Tim Opsnal Subdit I mengamankan sabu-sabu dengan berat 753 gram.

“Jadi pelaku ini melakukan peredaran gelap narkotika dengan modus tempel atau disimpan di suatu tempat,” katanya.

Sementara itu, pihaknya masih akan terus melakukan penyidikan dan pengembangan kasus, termasuk menyelidiki dari DA mendapat barang haram ini.

DA sendiri dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dimana pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (ads)

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button