BaubauHeadlineHukum

Miliki Sabu, Oknum Guru SD di Baubau Diringkus Polisi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Seorang guru sekolah dasar (SD) di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial WA (35) diringkus aparat kepolisian karena menyimpan sabu di dalam rumahnya.

Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Penmas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengungkapkan, wanita berstatus PNS tersebut ditangkap oleh Tim Satresnarkoba Polres Baubau di Jalan Hoga Kelurahan Katobengke, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau, pada Rabu (9/6/2021) sekitar pukul 02.30 WITA.

Dolfi menjelaskan, awalnya anggota Satresnarkoba Polres Baubau melakukan patroli malam di sekitaran Kota Baubau, namun ada warga melapor bahwa di salah satu rumah di Jalan Hoga akan ada transaksi narkoba.

Kepolisian langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut dan memantau di sekitar Jalan Hoga.

“Sekitar pukul 02.30, tim langsung menangkap pelaku dan memeriksa serta menggeledah rumahnya. Ditemukan barang bukti 6 paket saset yang berisikan butiran kristal diduga sabu dengan berat 8,78 gram,” terang Dolfi melalui keterangan tertulisnya, Kamis (10/6/2021).

Selanjutnya tim membawa pelaku dan barang bukti ke Mako Direktorat Reserse Narkoba Polres Baubau guna proses penyidikan lebih lanjut.

Dari pengakuan pelaku, barang haram tersebut ia pesan dan dibawakan oleh kenalannya. Ia mengaku tidak mengetahui nama kenalannya itu, dan hanya tahu wajahnya saja.

“Sabu tersebut hendak dipakai sendiri serta dijual kepada orang lain,” kata Dolfi.

Untuk memepertangungjawabkan perbuatanya, pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup. (*)

Reporter :Erik Lerihardika
Editor : J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button