kesbangpol sultra
HeadlineHukumKonawe

Mencuri Bersama di 15 Tempat, Satu Keluarga Dijebloskan di Penjara

Dengarkan

KONAWE, DETIKSULTRA – Satu keluarga terpaksa dijebloskan di dalam sel tahanan Polres Konawe. Mereka berhasil ditangkap Polres Konawe dibantu Polres Kendari dan Kompol dr Mauluddin akibat telah melakukan tindak pidana pencurian di 15 tempat berbeda yakni di Konawe, Kendari dan Konsel.
Mereka adalah Nuryamin alias Muhammad April (22), adiknya bernama Dimas Supriadi alias Dimas (19), Aswadi alias Adi (19) yang merupakan sepupu dari April dan Dimas. Ketiganya merupakan warga Konkep. Selain itu polisi juga mengamankan seorang penada bernama Muhammad Yusri Fachrial alias Uci (25).
“Pada Selasa 21 Agustus, kami berhasil menangkap tersangka Dimas di wilayah Kelurahan Wawotobi Kecamatan Wawotobi, lalu kami melakukan pengembangan, maka kami menangkap Adi, kemudian pengembangan lagi, kami menangkap penada bernama Uci,” ungkap Kasatreskrim Polres Konawe, Iptu Rahmat Zam Zam di ruang kerjanya pada Jumat malam (24/8/2018)
Rahmat menambahkan, pada saat penggerebekan hari Selasa April berhasil melarikan diri, maka pihaknya kembali melakukan penangkapan terhadap April, yang bersembunyi di belakang rumahnya pada Kamis (23/8/2018), dan berhasil diamankan.
Mantan Kepala KP3 Pelabuhan Nusantara Kendari mengungkapkan, aksi pencurian yang dilakukan para tersangka tersebut, ternyata direncanakan saat menjadi Napi di Rutan Kendari. Sehingga terungkap ketiga tersangka diantaranya adalah residivis yang sering kali keluar masuk penjara.
“Mereka bertemu dengan Uci yang penada itu dalam Rutan Kendari, setelah keluar, mereka langsung melakukan aksinya. April sudah empat kali masuk penjara dengan kasus yang sama, begitu juga Dimas dan Uci,” beber Iptu Rahmat Zam Zam.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 16 belas buah handphone, 2 buah laptop dari tangan pelaku, serta 1 unit mobil avanza dan 1 unit sepeda motor yang digunakan tersangka sebagai alat untuk melakukan tindak pidana pencurian.
“Keempat tersangka dijerat dengan pasal 362 subsider 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun pidana penjara. Kami berharap dengan tertangkapnya para tersangka ini, masyarakat bisa merasa aman dan tenang,” pungkasnya.
Reporter: Fadli Aksar
Editor: Fizi

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

AJP ASLI Pilwali Kendari 2024