KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Praktisi Hukum Sultra, La Ode Bariun, SH, MH menilai, adanya pandangan masyarakat yang menduga kasus OTT calon Gubernur Sultra, Asrun hanya rekayasa, itu kesalapahaman.
“Di sini ada kesalapahaman publik terhadap KPK. UUD KPK itu jelas, mulai perbuatan dari diduga transaksi maupun sifatnya baru ada perjanjian antara kedua belah pihak dengan pihak ketiga sebagai penyelenggara daerah, kemudian dilihat gejala-gejala pidana. OTT ini kan terjadi bukan saja di Kota Kendari, saya fikir terjadi di beberapa daerah bupati dan wali kota,” ujar Bariun, kepada detiksultra.com, Senin (5/3/2018).
Lanjut Bariun, masyarakat harus paham bahwa KPK tidak hanya mengawal pilkada untuk kemudian terlaksana tanpa adanya indikasi politik uang. Tetapi KPK juga sudah lama menyoroti roda pemerintahan di Kota Kendari yang dianggap banyak melakukan penyalagunaan wewenang sebagai kepala daerah.
“Publik juga harus paham, KPK sudah sampai setahun berjalan, dimana di Kota Kendari ada dugaan pelanggaran yang pertama masalah tambak labu, jalan lingkar, kemudian masalah PDAM itu masih dalam penyelidikan KPK. Tentunya dari proses ini KPK sudah memonitor aktivitas-aktivitas sebelumnya. Ada dua substansi, pertama persolan pilkada dan persoalan yang sudah disorot jauh sebelumnya,” imbuhnya.
Ia juga berpendapat, penangkapan dan penetapan tersangka Asrun tidak ada kaitannya dengan pilgug 2018. Melainkan murni OTT dan pelengkap kasus yang sedang diselidiki KPK.
“Ini nda ada sama sekali, yang ada itu penegakan hukum. Seperti yang diungkapkan La Ode Syarif, OTT itu hanya sebagai pelengkap dari pada kegiatan yang telah disorot oleh KPK. Karena, selama ini ketika KPK melakukan OTT berarti itu sudah valid datanya,” katanya.
Namun, lanjutnya, pihak kuasa hukum Asrun juga dapat mengajukan pra peradilan jika merasa dikriminalisasi dan untuk membenarkan bahwa Asrun tidak bersalah.
“Sah tidaknya penagkapan itu, sah tidaknya penetapan tersangka, apakah mengandung unsur alat bukti atau tidak itu nanti di pra peradilan yang mungkin sudah disusun oleh kuasa hukum Asrun. Ketika pra peradilan ini dikabulkan dan dimenangkan, berarti KPK ceroboh dalam melakukan OTT,” tutupnya.
Reporter: Sunarto
Editor Cuncun