KENDARI, DETIKSULTRA.COM – KPU Sultra didampingi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), melakukan verifikasi faktual terhadap Dewan Pemimpin Wilayah (DPW) Partai Perindo Sultra, sebagai penyelenggara pemilu 2019, di kantor DPW Perindo, Sabtu (16/12/2017).
Ketua KPU Sultra Hidayatullah mengatakan, tahapan verifikasi faktual kali ini meliputi tiga komponen, yakni keabsahan, kebenaran, dan persyaratan. Hal ini merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh partai politik baru, sesuai dengan peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017.
“Ada tiga komponen yang menjadi prasyarat utama di sini, diantaranya adalah jumlah dan susunan kepengurusan tingkat provinsi, keterwakilan 30 persen perempuan di tingkat pengurus, dan keabsahan domisili kantor atau sekretariat,” katanya
Tahapan verifikasi faktual ini dilakukan sejak tanggal 15-21 Desember mendatang, di tingkat provinsi.
Sementara itu, Ketua DPW Perindo Sulta Jafray Bittikaka mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan oleh KPUD.
“Sejak dua tahun lalu semua persyaratan sudah kami siapkan untuk dapat mengikuti pemilu 2019 mendatang, dan kami yakin dinyatakan lolos tahap verifikasi kali ini,” Jelasnya.
Reporter: Larasmita
Editor: Ann