KPU Ganti Sulkhani Dan Riki Fajar
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir menegaskan, pihaknya tidak akan menetapkan dua caleg PKS sebagai calon terpilih melainkan akan diganti sesuai dengan undang-undang pemilu yang berlaku.
“Kepastian hukum dua caleg PKS tinggal kita tetapkan, tetapi rujukannya tetap di PKPU Nomor 5 pasal 39 ayat 1 huruf D jika terjadi keadaan yang disebutkan tadi itu yang bersangkutan tidak akan kami usulkan sebagai calon terpilih, tetapi akan kita gantikan yang perolehan suaranya itu di tingkat berikut,” jelasnya.
Natsir mengatakan, Sulkhoni dan Riki Fajar telah melanggar pasal 280 mengenai larangan dalam kampanye untuk melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan itu sudah inkrah keputusannya di Pengadilan Tinggi (PT).
Jika keputusan yang inkrah maka berdasarkan pasal 39 ayat 1 huruf D Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 berbunyi, jika ada peserta pemilu atau caleg yang terbukti melakukan pelanggaran larangan kampanye sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kampanye pemilu berdasarkan putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap pada waktu setelah penetapan perolehan suara sampai dengan sebelum penetapan calon terpilih, KPU Provinsi menetapkan calon yang memperoleh peringkat suara sah terbanyak berikutnya sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada dapil yang sama dan partai politik yang sama.
“KPU ingin berada pada posisi yang ingin menegakkan aturan yang sudah dinyatakan dalam ketentuan pasal 39 ayat 1 huruf D Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 5 tahun 2019,” ujar Natsir.
“Pleno keputusan penetapan calon terpilih hasil pemilu 2019 dilakukan pasca persoalan sengketa yang diajukan caleg maupun partai politik di Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai,” tutupnya.
Reporter: Musdar
Editor: Dahlan