KPK: Banyak Tambang Tak Punya Jaminan Reklamasi
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif menilai, sebagian besar pertambangan yang ada di Sultra tidak sesuai regulasi pemerintah, sehingga dicurigai leluasa dan tak terkendali mengeksploitasi lahan di daerah.
Dimana, kata dia, regulasi yang tidak diindahkan oleh para penambang tersebut, diantaranya adalah tidak menaruh jaminan terhadap reklamasi yang dilakukannya, tidak melaporkan kegiatan apa saja yang mereka kerjakan, dan tidak melaporkan jumlah yang mereka ambil selama melakukan aktivitas tambangnya.
[artikel number=3 tag=”tambang,reklamasi”]
“Memang secara khusus, kedatangan kami di Kendari untuk meneliti beberapa aktivitas pertambangan dan kehutanan yang ada di Sultra. Karena kami melihat banyak hal yang tidak diindahkan oleh para pelaku pertambangan, misalnya banyak yang tidak melakukan jaminan reklamasi, dan tidak melaporkan jumlah atau kegiatan yang mereka ambil,” katanya pada kuliah umum perdana Pascasarjana Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) di hotel Zahra Kendari, Senin (24/6/2019).
Selain itu, pria asal Kabupaten Muna Provinsi Sultra ini meminta kepada pemerintah kabupaten (Pemkab) dan pemerintah provinsi (Pemprov) untuk tidak lagi memperpanjang izin pertambangan yang tidak sesuai dengan regulasi yang ada.
“Kalau perpanjangan izin pertambangan ini mau diperpanjang, setidaknya pemda setempat harus meminta mereka melakukan analisisa dampak lingkungan yang baru, karena kerugian yang besar dihasilkan dari pertambangan ini adalah kerusakan lingkungan,” lanjutnya.
Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Dahlan