KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pemerhati Kebijakan Publik melakukan aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Sultra pada Jum’at (6/7/2018)
Dalam aksinya, massa menyoroti kebijakan Pj Gubernur Sultra terkait mutasi jabatan, pembentukan tim sembilan dalam menyeleski perusahaan yang bakal mengikuti lelang. Hal itu dianggap menabrak aturan dan kedua pembentukan Pansel Sekda Provinsi.
Koordinator aksi, Sudarsin membeberkan, berdasarkan SK Kepala Badan Kepegawain Nasional (BKN) Nomor K.26-30/V.lOO-2/99 Tahut 2015 tentang Penjelasan Atas Kewenangan penjabat kepala daerah dibidang kepegawaian.
Penjabat kepala daerah tidak memiliki kewenangan mengambil atau menetapkan keputusan yang memiliki akibat hukum (civil effect) pada aspek kepegawaian untuk melakukan mutasi pegawai yang berupa pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam/dari jabatan ASN.
Menetapkan keputusan hukuman disiplin yang berupa pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil, kecuali setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
“Jika kita merujuk pada peraturan itu, seharusnya Pj Gubernur Sultra, tidak membentuk Sekda Provinsi Sultra, karena keputusan yang dilakukan tersebut dapat memiliki akibat hukum (Civil effect) pada aspek kepegawaian.” ujar Sudarsin dalam orasinya.
Dikatakannya, tugas utama Pj Gubernur sesuai dengan undang-undang adalah mensukseskan Pilkada Sultra serentak yang kondusif, bukan untuk melakukan mutasi jabatan dilingkungan kepegawaian. Selain itu, kebijakan Pj Gubernur Sultra dalam pemilihan mitra wilayah pertambangan dianggap bertentangan dengan perturan perundang-undangan. Pembentukan mitra wilayah pertambagan atau tim sembilan, sebagai tim pelaksana penilai dan pemilihan mitra wilayah pertambangan.
“Kami anggap cacat hukum karena sejauh ini belum ada perturan daerah yang mengatur tentang pembentukan tim 9 sembilan tersebut. Selain itu investasi pertambangan di Sultra lebih banyak mudaratnya daripada asas manfaatnya, maka kami mendesak Pj Gubernur untuk membubarkan tim 9 ini” tegasnya.
Kata Sudarsin, banyak investasi pertambangan di Sultra yang keberadaannya sangat merugikan masyarakat, salah satunya adalah pengrusakan lingkungan hidup, karena investornya sangat tidak memperhatikan Amdal.
“Semrawutnya pengelolaan amdal yang dilakukan investor pertambangan sangat merugikan masyarakat sekitar. Melihat berbagai persoalan, maka kami menolak terjadinya lelang pada Blok Matarape dan Blok Suasua karena dampak lingkungan yang akan di timbulkan akibat investasi sangat besar,” cetus pria berkacamata ini.
Usai melakukan orasi, perwakilan massa menuju ke ruang rapat Gubernur untuk bertemu dan berdialog dengan Pj Gubernur Sultra. Namun perwakilan massa kecewa karena tidak bertemu langsung dengan Pj Gubernur, namun hanya diterima oleh Kepala Biro Pemerintahan Setda Sultra, Laode Ali Akbar.
Laode Ali Akbar pun didesak agar perwakilan massa aksi bisa dipertemukan langsung dengan Pj Gubernur Sultra Teguh Setyabudi. Namun, saat dihubungi via telepon selulernya oleh Ali Akbar, kepala BPSDM Kemendagri itu sedang berada di Manado Sulut.
“Pj Gubernur Sultra Teguh Setyabudi sedang berada di Manado, namun ia mengatakan, tuntutan kalian saya laporkan kepada dia. Jadi nanti ketika Pj di Kendari, baru saya bantu kalian untuk bertemu langsung,” jelas Ali Akbar didepan perwakilan massa.
Kedua belah pihak pun memutuskan akan menjalin komunikasi intensif, untuk menginformasikan keberadaan Pj Gubernur Sultra ketika di Kendari, sehingga bisa bertemu langsung dan massa demonstrasi bisa melakukan dialog terbuka.
Reporter: Fadli Aksar
Editor: Fizi