Jaksa Siap Tuntut Adrian Hukuman Seumur Hidup
KENDARI, DETIKSULTRA.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari telah menerima penyerahan pelaku kekerasan seksual terhadap tujuh anak, Adrianus Pattian dari Polres Kendari.
Usai penyelesaian berkas administrasi, sang pedofil langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kendari.
Kepala Kejari Kendari, Sopran Telambanua SH menyatakan proses administrasi tersangka sudah lengkap termasuk barang buktinya.
[artikel number=3 tag=”pedofil,kendari”]
“Proses administrasi telah diselesaikan semua, juga berdasarkan penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU) berkas dan barang bukti (BB) tersangka telah lengkap. Tersangka telah di bawah ke Rutan Kelas 2B Kendari untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari,” bebernya.
Lebih lanjut, Sopran Telambanua menjelaskan sebanyak empat orang JPU Kejari Kendari telah menyiapkan dokumen – dokumen pelimpahan dan dakwaan tersangka ke Pengedilan Negeri (PN) Kendari.
“Dalam masa penahanan 20 hari, kita perkirakan JPU menyiapkan berkas pelimpahan selama satu minggu,” jelasnya.
Empat Jaksa penuntut Umum (JPU) yang disiapkan Kejari Kendari, masing-masing Dody Silalahi SH MH, Irtanto Hadi Saputra SH MH, Agung Kusuma Putra SH, dan Usman La Uku SH.
Adapun pasal dakwaan yang telah dipersiapkan JPU untuk tersangka, yakni Pasal 81 ayat 5 undang -undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan atau Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Itu dakwaan pertama, juga bisa alternatif dengan dakwaan kedua yaitu pasal 83 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan hukuman penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara,” tandasnya.
Reporter: Sunarto
Editor: Dahlan