Headline

Ini TPS Bakal PSU di Sultra

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra, Hamirudin Udu, menyatakan sekitar 37 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sultra berpotensi dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Potensi PSU di Sultra, tersebar di Kota Baubau, Kabupaten Kolaka, Kolaka Utara, Buton Selatan, Kolaka Timur, Bombana, Konawe Selatan, Kota Kendari, dan Konawe Kepulauan (Konkep).

“37 TPS tersebut semuanya tersebar di sejumlah daerah di Sultra. Ada 14 TPS di Kota Baubau, Kolaka ada 9 TPS, Kolaka Utara (Kolut) 2 TPS, Buton Selatan (Busel) 2 TPS, Bombana 2 TPS serta Kolaka Timur (Koltim), Konawe Selatan (Konsel), Konawe Utara (Konut), 4 di Kota Kendari, dan Konawe Kepulauan (Konkep) masing-masing 1 TPS,” katanya via seluler, Kamis (18/4/2019).

[artikel number=3 tag=”tps,psu,” ]

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa Bawaslu Sultra menemukan indikasi bervariatif potensi PSU, diantaranya karena pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) maupun daftar pemilih tambahan (DPTb) serta adanya pemilih yang menggunakan formulir C-6 orang lain.

“Banyak yang memiliki KTP alamat di luar Pulau Sulawesi dan diberi kesempatan untuk memilih tanpa A-5. Semua karena berkisar di permasalahan tadi,” lanjutnya.

Selain itu, Bawaslu telah mengeluarkan surat rekomendasi untuk dilakukan PSU diantaranya Kolaka sebanyak dua TPS, Kendari satu TPS dan Baubau 7 TPS. PSU dilaksanakan paling lambat 10 hari setelah pemungutan suara.

Reporter: Anca
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button