Hidayatullah Terima Instruksi dari Ketua KPU RI, Ini Isinya
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Ketua KPU Republik Indonesia (RI), Arief Budiman, mengintruksikan seluruh ketua KPU provinsi/KIP Aceh, dan ketua KPU/KIP kabupaten/kota di seluruh Indonesia, untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan tertib sesuai peraturan perundang-undangan.
Intruksi Arief Budiman itu, dituangkannya dalam surat bernomor: 265/PW.02.6-SD/05/KPU/III/2018 tanggal 7 Maret 2018, tentang integritas dan profesionalisme jajaran KPU.
Dalam surat itu juga, KPU diharapkan dapat bekerja secara profesional atas dasar kejujuran, juga menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang, serta tidak menerima ataupun menawarkan imbalan berupa apapun kepada siapapun.
Untuk mewujudkannya, Arief Budiman meminta kepada seluruh jajaran KPU, untuk melakukan pembinaan, sosialisasi, pengawasan serta melakukan pemantauan terus menerus, dalam berbagai kesempatan kepada seluruh jajaran penyelenggara Pemilu.
Menanggapi intruksi itu, Ketua KPU Sultra, Hidayatullah mengungkapkan, dirinya telah menyebarkan kepada seluruh jajaran penyelenggara PPK, dan PPS baik penyelenggara Pilkada serentak 2018 maupun penyelenggara Pemilu 2019.
“Saat ini baru terbentuk PPK dan PPS, setelah KPPS terbentuk, maka instruksi itu akan disampaikan kepada jajaran KPPS,” ungkap Hidayatullah Minggu, (1/4/2018).
Selain itu Hidayatullah meminta kepada ketua, anggota, dan sekretaris KPU kabupaten/kota, agar surat tersebut diperbanyak untuk disampaikan kepada semua jenjang penyelenggara.
“Selain dalam bentuk surat, instruksi ini akan disampaikan di semua jenjang penyelenggara, dengan menyebarluaskan mrlalui semua alat komunikasi yaitu SMS, WA, Line, dan sebagainya,” imbuhnya.
Reporter: Ahmad Sadikin
Editor:Rani