BAUBAU, DETIKSULTRA.COM – Dua hari belakangan ini, warga Kota Baubau dihebohkan dengan postingan di akun jejaring sosial dengan inisial AJ alias LA (35), warga Desa Banabungi, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton. Kehebohan warga berdasarkan postingan pelaku mengganti sila kelima dengan ‘Kebohongan bagi seluruh masyarakat Kota Baubau’.
Wakapolres Baubau, Kompol I Gede Raka mengatakan, postingan yang meresahkan kota Baubau tersebut langsung ditindaklanjuti. Anggota Polres Baubau bekerjasama dengan Polres Buton mengamankan tersangka guna dimintai keterangan.
“Kita kerja sama dengan Polres Buton untuk mengamankan tersangka, dan hingga saat ini kita masih lakukan pemeriksaan,” katanya.
Raka menjelaskan, pasca anggota mendapat laporan pada minggu (3/6/2018), pelaku berhasil diamankan setelah kurang lebih tiga jam. Pelaku diamankan atas postingannya di akun facebook dengan mengganti sila ke lima pada panca sila menjadi ‘Kebohongan bagi seluruh masyarakat Kota Baubau’.
Saat ini pelaku sementara diamankan di Mako Polres Baubau, beserta barang buktisatu unit telepon genggam guna pengusutan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal Pasal 14 undang-undang nomor 1 ayat 1 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Reporter: Safrin
Editor: Ann