HeadlineMetro Kendari

Eksekusi Lahan, Operator Alat Berat Terluka Kena Lemparan Batu

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pengadilan Negeri (PN) Kendari yang dikawal kepolisian, melanjutkan eksekusi lahan sengketa yang sempat ditunda beberapa waktu lalu, di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Jumat (28/8/2020).

Eksekusi lahan ini sesuai surat penetapan Nomor 84/Pen.Pdt.Eks2015/PN.Kdi, yang ditandatangani Ketua PN Kelas IA Kendari, Rudi Suparmono SH MH, pada 14 Mei 2020.

Dalam surat itu, diperintahkan kepada panitera kepada PN Kendari untuk melakukan eksekusi pengosongan pada objek sengketa, berdasarkan putusan sengketa No.2585.K/pdt/2017, tertanggal 14 November 2017, jika perlu dengan bantuan pengamanan dari kepolisian/TNI.

Dalam proses eksekusi lahan tersebut, berdasarkan pantauan wartawan Detiksultra.com, kericuhan tidak dapat terhindarkan antara pihak kepolisian/TNI dan tergugat.

Alhasil, seorang operator alat berat yang ditugaskan oleh pihak PN Kendari untuk merobohkan bangunan diatas lahan yang dimenangkan penggugat, terluka akibat terkena lemparan batu dan pecahan kaca.

Akibatnya, operator alat berat tersebut mengalami luka dibagian kaki dan lengan.

“Kasihan sopir alat beratnya luka, sepertinya tadi itu kena batu, karena kaca alat beratnya pecah,” kata Yaya warga yang menyaksikan eksekusi lahan.

Hingga berita ini dinaikkan, proses eksekusi lahan masih berlangsung yang dikawal penuh oleh pihak Kepolisian/TNI

Sebagai informasi, lahan 1.800 meter persegi yang berada di Kelurahan Korumba itu, dimenangkan oleh Kamal Pasya, dan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button