KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Durhaka! Itulah ungkapan yang pantas disematkan kepada seorang anak bernama Darlin (21) asal Dusun Sangkama, Desa Tongkoseng, Kecamatan Tontonunu, Kabupaten Bombana.
Pasalnya, tanpa nurani, Darlin tega menebas ayah kandungnya sendiri bernama Tamrin alias Tama (48) dengan menggunakan sebilah parang panjang saat keduanya sedang pesta miras bersama di rumahnya, Senin malam (24/9/2018) sekitar pukul 19.30 wita.
“Korban sedang melakukan pesta miras jenis tuak bersama rekannya Rapi dan Tambo. Pada saat yang sama, datang tersangka Darlin, dan ikut bergabung pesta miras. Kemudian sekitar 30 menit terjadi kesalahpahaman antara tersangka dan korban, sehingga teman korban pamit pulang,” ujar Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt melalui rilisnya, Selasa (26/9/2018).
Lanjut, Harry, kesalahpahaman terjadi dikarenakan korban mengatakan kepada tersangka bahwa “Istrimu menantu apa, saya tidak sayang kamu lagi lebih baik saya masuk lembaga” sambil melotot ke arah tersangka. Akibat perkataan tersebut, tersangka langsung mencabut parang dari sarungnya yang diikat di pinggangnya.
“Darlin langsung menebas ke arah bapaknya sebanyak satu kali dari arah depan sebelah kiri, dan mengenai bagian lengan sampai bagian belakang badan. Setelah itu korban berusaha merebut parang tersangka sehingga tersangka dan korban terjatuh bersama-sama dari atas rumah korban,” terang Harry.
Karena jatuh dari rumah berbentuk rumah panggung itu, tambah Harry, menyebabkan kepala korban terbentur di tiang tangga rumah dan korban berhasil merebut parang tersangka. Setelah itu datang Rapi yang melerai keduanya melerai dan menyuruh tersangka mengamankan diri. Akan tetapi tersangka langsung melarikan diri ke dalam hutan.
Sementara korban langsung dilarikan ke Puskesmas Kecamatan Tontonunu untuk mendapatkan pertolongan pertama. Korban kemudian dirujuk ke RSUD Bombana untuk mendapatkan perawatan secara intensif karena korban mengalami luka parah dan banyak mengeluarkan darah.
“Sekitar pukul 20.15 wita, anggota Polsek Poleang menerima laporan dari masyarakat. Berdasarkan keterangan dari saksi-saksi, tim gabungan Polsek Poleang yang diback up anggota Polres Bombana, langsung melakukan pengejaran dan melakukan penyisiran di hutan sekitar TKP dan tempat tinggal tersangka,” ujarnya.
Selasa dinihari tadi sekitar pukul 05.00 wita, sambung Harry, tersangka mendatangi rumah kepala Dusun Weu-weu bernama Bimbo agar menelpon polisi, karena ia ingin menyerahkan diri. Anggota polisi langsung mengamankan tersangka dan membawa tersangka ke Polsek Poleang guna proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini pelaku dan barang bukti berupa sebilah parang sepanjang 60 cm bersama sarungnya dan celana puntung abu-abu milik pelaku bernoda darah, telah diamankan di Polsek Poleang guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (2) subsider pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter: Fadli Aksar
Editor: Rani