KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Aroma dugaan korupsi di tubuh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anoa Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) terendus oleh aparat penegak hukum. Dari informasi yang dihimpun oleh awak media ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari tengah mengusut kasus dugaan penyelewengan anggaran dana hibah yang diperuntukkan untuk pengadaan mesin pompa baru PDAM.
Dalam prosesnya, pengadaan pompa baru PDAM ini disinyalir ada celah hukum, yakni adanya pembayaran kepada pihak ketiga (kontraktor), yang tidak sesuai dengan hasil realisasi pengerjaan.
Transaksi pembayaran terjadi, sebelum adanya pemutusan kontrak kerja antara pemerintah kota (Pemkot) Kendari dan pihak ketiga. Dengan pemutusan kontrak itu, kemudian pengerjaan dilanjutkan pihak PDAM.
Berkaitan dengan terendusnya aroma dugaan korupsi tersebut, beberapa waktu lalu tepatnya Rabu 15 Maret 2023, Direktur PDAM Tirta Anoa Kota Kendari, Damin, diperiksa oleh penyidik Kejari.
Dikonfirmasi, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Kendari, Budhi Santoso, belum mau menjelaskan secara detail terkait pemeriksaan Direktur PDAM Tirta Anoa Kota Kendari.
Alasannya pihak tim penyidik masih melakukan proses penyelidikan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tersebut.
“Nanti kita sampaikan ya, karena masih penyelidikan. Setelah penyelidikan baru kita buka ya,” ujarnya saat dihubungi awak media ini, Jumat (17/3/2023).
Sebagai informasi, pengadaan pompa baru PDAM Tirta Anoa Kota Kendari senilai Rp10 miliar, merupakan dana hibah dari Pemkot Kendari pada 2022 lalu.
Dana hibah miliaran rupiah itu dikucurkan Sulkarnain Kadir yang saat itu masih menjabat sebagai Wali Kota Kendari guna menjawab keluhan masyarakat terkait distribusi air bersih. Dengan pengadaan pompa baru PDAM melalui dana hibah, diharapkan dapat meningkatkan mutu air bersih dan kelancaran distribusi kepada masyarakat. (ads)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan