Hukum

Penahanan Terduga Pelaku Cabul di Abeli Tuai Protes

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Penahanan terduga kasus pencabulan di Kecamatan Abeli berinisial DR (60), mendapat protes keras dari pihak keluarga tersangka.

Pasalnya, tudingan melakukan pencabulan kepada tersangka dinilai tak berdasar.

Salah satu paman tersangka, La Ido (60) menganggap bahwa penahanan DR tidak memiliki bukti yang kuat, sebab tuturnya, saat kejadian sekitar pukul 11.00 Wita, terduga pelaku sedang berada di rumahnya hingga pukul 13.00 Wita.

“Iya DR sejak pukul lapan pagi berada di rumah saya, bersama dengan keluarga lainya, kami bersantai empat orang, pukul satu siang DR masuk ke hutan untuk mencari kayu, jadi sejak pagi hingga sore DR tidak berada di lokasi kejadian seperti yang di tuduhkan,” ungkapnya.

Pihak keluarga tersangka meminta agar Polsek Abeli, segera membebaskan DR.

“Kami sebagai saksi bahwa DR hari itu tidak berada dimana peristiwa itu terjadi,” tuturnya dengan nada kesal.

BACA JUGA:

Melalui pengacaranya La Ode Adi Rusman SH, akan melakukan langkah prapradilan untuk membuktikan bahwa DR tak bersalah.

“Besok kami akan masukkan di pengadilan untuk dilakukan prapradilan,” katanya.

Diketahui, DR dilaporkan ke Mapolsek Abeli pada April 2020 lalu, sebagaimana tertuang dalam bukti laporan Nomor: 16/IV/2020/SULTRA/Res.Kdi/Polsek Abeli 17 April 2020.

Repoter: Haikal
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button