KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dua belas Partai Politik yang tegabung dalam koalisi lintas partai yaitu PKPI, PPP, PKS, PDIP, PAN, PKB, Hanura, Berkarya, Golkar, Gerindra, Perindo serta Partai Demokrat Kabupaten Kolaka Timur, melaporkan Bupati Koltim, Tony Herbiansyah, ke Bawaslu Koltim.
Tony diduga melanggar Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, karena menginstruksikan kepada jajarannya yang notabene adalah ASN, untuk memilih caleg dari Partai Nasdem. Hal itu dilakukan Tony dalam video yang beredar di media sosial dan saat ini tengah viral.
“Iya tadi ada dua belas partai politik yang mengunjungi kantor kami untuk melaporkan Pak Bupati,” ujar Ketua Bawaslu Koltim, Rusniyati Nur Rakibe saat dikonfirmasi Detiksultra.com, Jumat (5/10/2018).
Kata Rusniyati, hingga saat ini Bawaslu Koltim belum bisa menyimpulkan kebenaran video yang tengah viral tersebut, karena pihaknya masih melakukan proses tahapan penelusuran video tersebut.
“Untuk sementara kami masih dalam proses investigasi. Dan jika benar video mengandung unsur pelanggaran, maka kami akan panggil Tony Herbiansyah untuk proses selanjutnya,” tegasnya.
Reporter: Sunarto
Editor: Rani