KONAWE, DETIKSULTRA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) melakukan kunjungan kerja ke DPRD Konawe, Kamis (4/3/2021).
Agenda kunker ini adalah studi banding mengenai peraturan daerah (Perda) baca buta aksara Al-Quran yang ada di Konawe.
Ketua Komisi III DPRD Konkep, Muh. Yasran mengatakan, di Konawe telah lama berlaku perda buta baca tulis aksara Alquran. Konkep pun ingin menciptakan perda yang serupa sehingga mereka melakukan kunker ke Konawe untuk melihat referensi penyusunan perda tersebut.
Ia menambahkan, karena perda ini adalah inisiatif dari DPRD Konkep maka ia pastikan akan cepat lolos di pembahasan prolekda.
Hal lain yang menjadi tujuan kunjungan kerja di Konawe adalah terkait adanya Perda No 4 Tahun 2020 tentang Penataan Kembali Nama-nama Desa di Konkep.
“Karena dulunya desa pemekaran yang ada di Konkep waktu masih bergabung dengan Konawe maka jadi satu paket yang saat ini perda tersebut telah dicabut,” katanya.
Karena perda tentang pemekaran desa di Konkep telah dicabut, DPRD Konkep pun akan membuat perda penataan untuk nama nama desa di wilayah kerja mereka untuk membuat dasar hukumnya.
Lebih lanjut ia menambahkan, karena Konawe induk dari maka segala sesuatu yang berkaitan dengan pemerintah akan mencontoh kebupaten Konawe ini.
Reporter : Hiswan Pagala
Editor: J. Saki