KOLAKA UTARA, DETIKSULTRA.COM – Sejak Januari hingga September 2019, Pengadilan Agama (PA) Lasusua, Kolaka Utara (Kolut) telah menerima 245 kasus gugatan cerai, 236 kasus sudah terselesaikan dan sisanya 9 perkara sementara proses penyelesaian, dengan persentase penyelesaian perkara 96,33 persen tertinggi se-Indonesia Timur.
Menurut keterangan Humas sekaligus Hakim PA Lasusua, Andi Muhammad Yusri SH MH, persentase ini dinilai langsung oleh MA berdasarkan nominal perkara yang masuk, perkara yang sudah terselesaikan dan sisa perkara yang belum terselesaikan, kemudian dirilis setiap minggu.
“Perkara cerai itu dibagi 2. Pertama, cerai gugat yaitu istri atau pihak perempuan yang mengajukan gugatan untuk bercerai. Kedua, cerai talak yaitu suami yang mengajukan izin untuk menceraikan istrinya,” ungkap Muhammad Yusri, kepada detiksultra, Selasa (10/9/2019).
Pada esensinya, lanjutnya dalam Islam itu perceraian dilakukan oleh suami namun dalam kasus cerai talak hakikatnya bukan suami menceraikan tapi hakim yang menceraikan mereka dengan alasan dan pertimbangan yang dikemukakan oleh pihak perempuan atau istri.
“Dari 245 kasus gugatan cerai, 70 persen itu perkara cerai gugat sementara 30 persen perkara cerai talak. Gugatan cerai ini lebih dilatar belakangi terjadinya perselisihan terus menerus, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), faktor ekonomi, adanya pihak ketiga (pelakor), dan pernikahan karena di jodohkan,” jelasnya.
Yusri juga menyampaikan bahwa perlunya merubah stigma masyarakat selama ini yang hanya menganggap PA sebagai tempat menangani kasus perceraian.
Padahal masyarakat tidak memahami jika selama ini PA juga menangani perkara-perkara perdata kaitannya dengan Agama Islam. Perkara itu meliputi masalah warisan, masalah harta bersama yang bersifat materil, shadaqah, infaq, hibah, sengketa wakaf, ataupun ekonomi syariat.
Reporter: Muh. Risal
Editor: Dahlan