KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah menerima laporan terkait pemasangan stiker kaca film Caleg di angkutan umum atau pete-pete.
Menurut Bawaslu, pemasangan stiker Caleg tersebut adalah pelanggaran, karena tidak memenuhi ketentuan pamasangan atribut kampanye.
Komisioner Bawaslu kota Kendari, Awardin, menyatakan, pemasangan stiker Caleg di angkutan umum tidak diatur dalam PKPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang kampanye.
Baca Juga: Sering Telat berkantor, DPRD Kendari Pertegas Tata Tertib
Caleg seharusnya mengikuti saja aturan yang ada, seperti memasang atribut kampanye di titik lokasi yang dibolehkan, lengkap mencantumkan Parpol dan nomor urut, serta dicetak sesuai ukuran yang ditentukan.
“Kalau ukuran stiker yang di angkot, Caleg sendiri yang buat, tidak ada aturannya, berarti pelanggaran,” ungkap Awardin, Rabu (17/10/2018).
Bawaslu bersama KPU akan bersurat ke Parpol untuk menegur Calegnya, termasuk calon DPD RI yang tercatat sebagai peserta Pemilu jalur individu.
Upaya penertiban atribut kampanye bakal dilakukan jika teguran tersebut tidak ditindaklanjuti.
Reporter: Dahlan
Editor: Rani