HeadlineHukum

Buron 28 Hari, Pelaku Tabrak Lari Diringkus

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Seorang pelaku tabrak lari berinisial LN (29) berhasil diringkus Polres Kendari. Pelaku sempat buron sekitar 28 hari sebelum akhirnya diringkus.

Kasat Lantas Polres Kendari, AKP Adri Setiawan, membenarkan penangkapan pelaku tabrakan yang menyebabkan korbannya seorang siswa 14 tahun, tewas.

Kejadiannya pada 19 November 2019, dimana terjadi kecelakaan yang melibatkan dua motor dari arah berlawanan.

“Korban yang mengendarai motor Honda Beat dengan nomor polisi DT 3638JF dari arah Puuwatu menuju mandonga dengan kecepatan sedang bertabrakan langsung dengan korban saat setelah melambung sebuah truk dari arah yang berlawanan,” ungkapnya, Senin (16/12/2019).

BACA JUGA :

Saat itu, kepolisian mengamankan motor milik LN, dan tersangka kemudian kabur dan ditetapkan buron. Pelaku kemudian tertangkap jelang satu bulan pelariannya.

“Tersangka, kita jerat dengan pasal 310 ayat (4) dan pasal 312 undang-undang nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.

Reporter: Gery
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button