
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Seorang pelaku tabrak lari berinisial LN (29) berhasil diringkus Polres Kendari. Pelaku sempat buron sekitar 28 hari sebelum akhirnya diringkus.
Kasat Lantas Polres Kendari, AKP Adri Setiawan, membenarkan penangkapan pelaku tabrakan yang menyebabkan korbannya seorang siswa 14 tahun, tewas.
Kejadiannya pada 19 November 2019, dimana terjadi kecelakaan yang melibatkan dua motor dari arah berlawanan.
“Korban yang mengendarai motor Honda Beat dengan nomor polisi DT 3638JF dari arah Puuwatu menuju mandonga dengan kecepatan sedang bertabrakan langsung dengan korban saat setelah melambung sebuah truk dari arah yang berlawanan,” ungkapnya, Senin (16/12/2019).
BACA JUGA :
- Kasus Pelecehan Seksual di Rumah Bupati Konsel Berujung Damai, YLBH Sultra Akui Tak Dilibatkan dan Pastikan Proses Hukum Tetap Jalan
- Ditreskrimsus Polda Sultra Tetapkan Status Quo Perusahaan Nikel PT BBDM Versi Yori Yusran
- Sedang Naik Daun! Ini 5 Fakta Menarik Kaos Korea Original ADLV yang Harus Anda Ketahui
- ISTEK ‘Aisyiyah Kendari Kukuhkan 21 Sarjana, Tunjukan Komitmen Kampus Inklusif
- Ingin Balik Nama Sertifikat Tanah Setelah Jual Beli? Ini Prosedurnya
Saat itu, kepolisian mengamankan motor milik LN, dan tersangka kemudian kabur dan ditetapkan buron. Pelaku kemudian tertangkap jelang satu bulan pelariannya.
“Tersangka, kita jerat dengan pasal 310 ayat (4) dan pasal 312 undang-undang nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.
Reporter: Gery
Editor: Dahlan






