KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Seorang pelaku tabrak lari berinisial LN (29) berhasil diringkus Polres Kendari. Pelaku sempat buron sekitar 28 hari sebelum akhirnya diringkus.
Kasat Lantas Polres Kendari, AKP Adri Setiawan, membenarkan penangkapan pelaku tabrakan yang menyebabkan korbannya seorang siswa 14 tahun, tewas.
Kejadiannya pada 19 November 2019, dimana terjadi kecelakaan yang melibatkan dua motor dari arah berlawanan.
“Korban yang mengendarai motor Honda Beat dengan nomor polisi DT 3638JF dari arah Puuwatu menuju mandonga dengan kecepatan sedang bertabrakan langsung dengan korban saat setelah melambung sebuah truk dari arah yang berlawanan,” ungkapnya, Senin (16/12/2019).
BACA JUGA :
- Balai Bahasa Sultra Fokus Penguatan Bahasa Muna, wolio, dan Bahasa Tolaki
- FEB Jadi Penyumbang Lulusan Terbanyak di Wisuda UHO, Capai 155 Orang
- PPP Sultra Perkuat Sinergi, Instruksikan Fraksi DPRD Kawal Kebijakan Gubernur
- UHO Wisuda 763 Lulusan, PlT Rektor Ingatkan Tantangan Dunia Kerja
- Ketika Posisi Duduk Menjadi Pesan Politik, Bagaimana Membaca Simbol Kekuasaan pada HUT ke-81 RI?
Saat itu, kepolisian mengamankan motor milik LN, dan tersangka kemudian kabur dan ditetapkan buron. Pelaku kemudian tertangkap jelang satu bulan pelariannya.
“Tersangka, kita jerat dengan pasal 310 ayat (4) dan pasal 312 undang-undang nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.
Reporter: Gery
Editor: Dahlan






