KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Seorang pelaku tabrak lari berinisial LN (29) berhasil diringkus Polres Kendari. Pelaku sempat buron sekitar 28 hari sebelum akhirnya diringkus.
Kasat Lantas Polres Kendari, AKP Adri Setiawan, membenarkan penangkapan pelaku tabrakan yang menyebabkan korbannya seorang siswa 14 tahun, tewas.
Kejadiannya pada 19 November 2019, dimana terjadi kecelakaan yang melibatkan dua motor dari arah berlawanan.
“Korban yang mengendarai motor Honda Beat dengan nomor polisi DT 3638JF dari arah Puuwatu menuju mandonga dengan kecepatan sedang bertabrakan langsung dengan korban saat setelah melambung sebuah truk dari arah yang berlawanan,” ungkapnya, Senin (16/12/2019).
BACA JUGA :
- Jika Terpilih, ASR-Hugua akan Atensi Masalah Infrastruktur Jalan di Butur
- Ratusan Warga Parura Jaya Yakin, di Tangan Dingin Paslon La Ode Darwin-Alibasa Muna Barat bakal Maju
- Kampanye di Bonegunu, Hugua Imbau Warga Jangan Salah Pilih Pemimpin
- AJP-ASLI Blusukan di Kecamatan Baruga, Janji Muluskan Jalan hingga Permudah Pelaku UMKM
- IAIN Kendari Gelar Dialog Publik, Bahas Keunggulan dan Rekognisi Perguruan Tinggi Agama
Saat itu, kepolisian mengamankan motor milik LN, dan tersangka kemudian kabur dan ditetapkan buron. Pelaku kemudian tertangkap jelang satu bulan pelariannya.
“Tersangka, kita jerat dengan pasal 310 ayat (4) dan pasal 312 undang-undang nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.
Reporter: Gery
Editor: Dahlan