BNN Sultra Musnahkan 5 Kg Narkoba Senilai Rp 10 Miliar
KENDARI, DETIKSULTRA. COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) Sultra memusnahkan barang bukti Narkotika sebanyak 500,99 gram, hasil dari pengungkapan jaringan gelap yang di tangkap Pada Januari (19/1/2019) lalu, di Desa Abeli Sawah, Kec. Anggolomoare, Kab. Konawe, Sulawesi Tenggara.
Berdasarkan surat ketetapan dari Kejaksaan Negeri Konawe tentang status barang sitaan, Narkotika, Nomor : Kep.03/R.3.14/Euh.1/1/2019 tanggal 21 Januari 2018, Menetapkan bahwa 6 (enam) paket barang bukti / barang sitaan dari tersangka MA alias Daeng Sute, seberat 500,99 gram bruto akan di musnahkan dan di sisihkan 15,65 gram bruto untuk di jadikan barang bukti laboratorium dan perkara persidangan.
“Pemusnahan ini merupakan hasil tangkapan pada Januari lalu, hari ini kita bersama-sama kejaksaan dan pihak-pihak terkait musnahkan barang bukti Narkotika sekitar 5 kilogram,” ujar Kepala BNNP Sultra, Komisaris Besar Polisi Imron Korry, Kamis (21/2/2019).
[artikel number=3 tag=”bnn,narkoba,” ]
Pemusnahan barang bukti Narkotika senilai Rp10 miliar ini, dilakukan dengan cara di bakar dalam tungku (incinerator).
Hadir dalam pemusnahan narkoba masing – masing Danrem 143 Haluoleo, kepala Kejaksaan Kendari, tokoh agama dan jajaran terkait lainnya.
Imron Korry, juga menerangkan bahwa pihaknya bersama Direktorat Narkoba Polda Sultra masih akan melakukan pengembangan dan penyidikan terkait jaringan lain penyelundupan sabu.
Reporter :M17
Editor : Dahlan